Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna biru yang berlaku bagi penduduk yang berusia minimal 17 tahun, pemerintah juga mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau 'KTP pink' untuk anak usia 0-17 tahun.
Berikut cara mendapatkan KTP pink untuk anak-anak yang bisa dijadikan referensi.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kartu identitas yang diberlakukan secara nasional sejak 2016 menjadi bukti identitas bagi anak berusia di bawah 17 tahun. KTP berwarna pink ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Tujuan dari pemberlakuan KTP pink tertuang dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016. KTP pink bertujuan utnuk meningkatkan proses pendataan dan perlindungan terhadap anak, memberikan identitas yang resmi bagi anak, dan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan publik untuk anak.
Terdapat perbedaan fisik antara KTP pink untuk anak-anak dengan KTP biru yang diperuntukkan bagi penduduk yang berusia lebih dari 17 tahun. KTP biru merupakan KTP elektronik yang sudah dilengkapi chip elektronik, sedangkan KTP pink belum.
KTP pink untuk anak-anak memiliki dua jenis. Yang pertama, KTP pink yang berlaku bagi anak-anak berusia antara 0 hingga 5 tahun, yang kedua KTP pink yang berlaku bagi anak-anak berusia 5-17 tahun.
Kedua jenis KTP pink tersebut memiliki fungsi yang sama, hanya saja memiliki perbedaan dari isinya, seperti pada pas foto yang hanya dipakai untuk KTP pink anak-anak berusia 5-17 tahun, sedangkan untuk anak usia 0-5 tahun tidak terdapat pas foto.
Ada beberapa manfaat bagi pemilik KTP pink yang berkaitan dengan proses administrasi. KTP pink ini sudah mulai digunakan sebagai syarat mendaftar sekolah anak, pendaftaran BPJS, hingga untuk membuka tabungan di bank.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, terdapat beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan KTP pink anak-anak ini. Setelah syarat tersebut terpenuhi, maka sudah bisa mendapatkan KTP pink untuk anak-anak tersebut.
Berikut syarat dan tata cara mendapatkan KTP pink untuk anak-anak yang bisa dijadikan referensi.
Syarat pembuatan KTP pink untuk anak:
Setelah memenuhi persyaratan untuk membuat KTP pink untuk anak-anak, orang tua pemohon dapat menyerahkan persyaratan penerbitan KTP pink tersebut ke kantor Dukcapil setempat.
Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KTP pink untuk anak-anak tersebut.
Orang tua pemohon dapat mengambil KTP pink KIA di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan setempat.
Agar cakupan kepemilikan KTP pink bisa lebih maksimal, Dinas terkait juga dapat menerbitkan KTP pink saat melakukan pelayanan keliling di sekolah, taman bermain, taman bacaan anak, taman hiburan anak-anak, rumah sakit, dan juga tempat pelayanan lainnya.
Itulah tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan KTP pink untuk anak-anak yang bisa dijadikan referensi.
(ahd/fef)