KTP WNA di Indonesia Warna Apa?

CNN Indonesia
Senin, 29 Sep 2025 16:00 WIB
KTP WNA di Indonesia dibedakan warnanya dengan WNI. Lantas, KTP WNA yang tinggal di Indonesia warna apa? (Tangkapan layar web dispenduk.mojokertokota.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dalam jangka waktu lama di Indonesia wajib memiliki kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).

Akan tetapi, apakah ada KTP yang diperuntukkan bagi WNA? Lalu KTP WNA di Indonesia warna apa? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 63, setiap penduduk yang tinggal di Indonesia termasuk warga Negara asing wajib memiliki KTP-el dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan begitu, mengenai apakah ada KTP yang diperuntukkan bagi WNA, tentunya ada sebagai bukti resmi kependudukan agar data WNA tercatat dalam sistem administrasi, layaknya kewajiban KTP bagi WNI.

KTP WNA di Indonesia warna apa?

KTP WNA di Indonesia dibedakan warnanya dengan WNI. KTP WNA berwarna oranye, tidak sama dengan KTP-el WNI yang berwarna biru.

Aturan mengenai KTP oranye atau KTP WNA tercantum dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Spesifikasi kartu ini sama dengan KTP WNI, hanya dibedakan melalui warna sebagai penanda status kewarganegaraan.

Masa berlaku KTP bagi WNA mengikuti jangka waktu izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap orang asing atau WNA wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP, atau melakukan penggantian, kepada instansi terkait paling lambat 30 hari sebelum izin tinggal tetapnya berakhir.

Syarat membuat KTP WNA

Penerbitan KTP orange tidak sembarangan, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh WNA pemohon KTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019. Berikut syarat membuat KTP WNA yang perlu diketahui.

Sanksi bagi WNA yang tidak memiliki identitas resmi

Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki KTP oranye tidak akan dikenakan sanksi administrasi kependudukan sebagaimana berlaku bagi WNI. Sebaliknya, mereka akan tunduk pada sanksi keimigrasian jika melanggar batas waktu tinggal atau aturan keimigrasian lainnya.

Apabila terjadi pelanggaran, WNA dapat dikenai denda, deportasi, hingga penangkalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.

Overstay (melebihi batas waktu tinggal)

Biaya deportasi

Biaya yang muncul dari proses deportasi akan menjadi tanggung jawab penjamin WNA. Apabila WNA tidak memiliki penjamin, maka biaya tersebut dibebankan langsung kepada yang bersangkutan, keluarganya, atau kepada perwakilan resmi negaranya jika terbukti tidak mampu.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai KTP WNA di Indonesia warna apa, yaitu berwarna oranye. Perbedaan warna ini bukan sekadar penanda visual, melainkan juga bagian dari sistem administrasi kependudukan yang membedakan status antara WNI dan WNA.

Baik KTP WNA maupun KTP WNI memiliki peran yang sama pentingnya, yaitu sebagai identitas resmi yang memastikan setiap penduduk tercatat sah dalam sistem negara.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK