KTP Warna Pink untuk Umur Berapa? Ini Ketentuannya

CNN Indonesia
Minggu, 12 Okt 2025 10:00 WIB
KTP warna pink dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) atau sering disebut juga KTP anak. Lantas, KTP warna pink untuk umur berapa?
Ilustrasi. KTP warna pink dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) atau sering disebut juga KTP anak. Lantas, KTP warna pink untuk umur berapa? (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Tanda Penduduk (KTP) identik dengan warna biru yang dimiliki oleh warga negara yang telah berusia 17 tahun.

Namun ternyata, ada pula KTP berwarna pink atau sering disebut juga sebagai KTP anak. Lantas, KTP warna pink untuk umur berapa? 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KTP biru diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas, sedangkan KTP pink khusus diberikan kepada anak-anak yang masih berusia di bawah 17 tahun.

Sama seperti KTP biru, proses pengajuan KTP pink atau secara resmi disebut Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan melalui Dinas Dukcapil setempat.

Ketentuan KTP pink untuk anak

KTP warna pink untuk umur berapa? KTP pink diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah.

KTP warna pink atau KIA dibagi menjadi dua jenis:

  • Untuk anak usia 0-5 tahun, tidak menampilkan foto.
  • Untuk anak usia 5-17 tahun, sudah dilengkapi foto.

Berbeda dengan KTP elektronik, KTP pink tidak memiliki chip biometrik. Meski begitu, data penting tetap tercantum, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua.

Kartu ini berlaku hingga anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP biru atau e-KTP.

Syarat membuat KTP pink

Untuk membuat KTP pink, orang tua dapat langsung datang ke Dukcapil dengan membawa persyaratan berikut:

  • Akta kelahiran anak
  • KTP orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 2 × 3 (untuk anak usia 5-17 tahun).

Setelah diverifikasi, KTP pink akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman baca.

KIA berfungsi melindungi hak anak dalam kepemilikan identitas sejak dini. Kartu ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Mulai dari pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, tabungan anak di bank hingga kebutuhan lain yang memerlukan identitas resmi.

Dengan demikian, jika ada pertanyaan KTP warna pink untuk umur berapa? Jawabannya khusus untuk anak-anak di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Dengan begitu, setiap penduduk, baik anak maupun dewasa, memiliki identitas kependudukan sesuai usianya.

(avd/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER