Banyak umat Islam yang gemar menjalankan puasa sunnah, terutama puasa Senin dan Kamis, karena keutamaannya yang luar biasa. Namun, tak jarang muncul pertanyaan di kalangan Muslim, apakah boleh puasa Senin Kamis tanpa sahur dan niat?
Pertanyaan ini sering muncul karena terkadang seseorang tertidur lelap dan tidak sempat bangun untuk sahur, bahkan lupa membaca niat di malam hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahur dan niat merupakan dua hal yang kerap dikerjakan beriringan sebelum mulai berpuasa. Namun, keduanya memiliki hukum dan kedudukan yang berbeda dalam syariat Islam.
Untuk memahami lebih dalam, penting bagi kita menelaah bagaimana hukum puasa tanpa sahur dan tanpa niat, serta apa dampaknya terhadap keabsahan puasa. Dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap ketentuan puasa Senin Kamis.
Dikutip dari buku Mengapa Harus Puasa Senin-Kamis? (2010), Puasa Senin Kamis adalah salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadis disebutkan:
كان يَتَحَرَّى صيامَ الاثنينِ والخميسِ
Artinya: "Rasulullah biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis." (HR Ibnu Majah, Tirmidzi, & Nasa'i)
Puasa Senin dan Kamis memiliki keistimewaan tersendiri karena pada hari-hari tersebut, amal perbuatan manusia diperiksa dan diangkat kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ يَوْمَ الْاثْنَيْنِ وَالْخَمْيْسِ فَأُحبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Artinya: "Amal-amal perbuatan itu diajukan pada hari Senin dan Kamis, oleh karena itu aku ingin amal perbuatanku diajukan pada saat aku sedang puasa." (HR Tirmidzi)
Dengan demikian, puasa Senin Kamis bukan hanya ibadah sunnah biasa, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah dan meneladani kebiasaan Rasulullah SAW.
Melansir dari laman NU Online, sahur termasuk salah satu kesunahan dalam puasa. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk makan sahur, sebagaimana sabdanya:
"Sahurlah kalian, karena dalam sahur tersebut terdapat keberkahan."
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa sahur bersifat sunnah, bukan wajib. Artinya, jika seseorang tidak sempat makan sahur karena tertidur atau lupa, puasanya tetap sah. Namun, ia akan kehilangan keutamaan dan keberkahan yang dijanjikan oleh Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, jika seseorang berpuasa Senin Kamis tanpa sahur, puasanya tetap sah dan diterima, selama niatnya sudah ada sebelum terbit fajar. Sahur hanyalah amalan yang disunnahkan agar ibadah puasa menjadi lebih sempurna.
Berbeda dengan sahur, niat adalah syarat sah dalam berpuasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Niat merupakan tekad hati untuk melaksanakan ibadah semata karena Allah SWT.
Masih mengutip dari NU Online, meskipun niat adalah urusan hati, melafalkannya secara lisan (talaffudz) membantu seseorang dalam memantapkan niat tersebut. Ini menjadi bentuk keteguhan dalam beribadah.
Dalil mengenai pentingnya niat dalam puasa terdapat dalam hadis Nabi SAW:
"Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadis ini menjelaskan bahwa niat menjadi pembeda antara ibadah dan aktivitas biasa. Tanpa niat, ibadah tidak dianggap sah. Untuk puasa wajib seperti Ramadan, niat harus dilakukan di malam hari sebelum fajar.
Melansir dari laman BAZNAS untuk puasa sunnah seperti Senin Kamis, ulama memberikan kelonggaran bahwa niat masih bisa dilakukan hingga sebelum zawal (waktu tergelincir matahari), asalkan belum makan atau melakukan hal yang membatalkan puasa.
Dengan demikian, untuk menjawab sebagian dari pertanyaan apakah boleh puasa Senin Kamis tanpa sahur dan niat? maka jawabannya tanpa sahur boleh, tetapi tanpa niat puasa tidak sah.
Namun, jika seseorang lupa berniat di malam hari tetapi mengingatnya di pagi hari dan belum melakukan hal yang membatalkan, maka puasanya masih sah.
Berikut lafaz niat puasa sunnah Senin dan Kamis yang dianjurkan untuk dilafalkan sebelum fajar:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ سُنَّةٌ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: Saya niat puasa hari Senin sunnah karena Allah Ta'ala.
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمْسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: Saya niat puasa hari Kamis sunnah karena Allah Ta'ala.
Meskipun cukup diniatkan di dalam hati, melafalkannya dapat membantu meneguhkan niat agar ibadah dilakukan dengan penuh kesadaran.
Maka, pastikan setiap kali ingin berpuasa, baik wajib maupun sunnah, untuk meniatkan dalam hati sejak malam hari atau sebelum fajar agar ibadah tersebut diterima dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.
(gas/fef)