Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat gaji bulanan selama bekerja. Berapa gaji PPPK paruh waktu lulusan S1? Segini besarannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema PPPK paruh waktu 2025 merupakan upaya penataan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui ketentuan tersebut, pegawai PPPK paruh waktu tetap memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperoleh Nomor Induk PPPK, namun ketentuan jam kerjanya lebih terbatas dibandingkan pegawai penuh waktu.
Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 2025 maupun lulusan SMA dan D3 tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan disesuaikan dengan gaji terakhir atau UMP/UMK.
Sebagai gambaran, UMP 2025 di sejumlah provinsi mengalami kenaikan. Di Jakarta misalnya, UMP naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761. Di Jawa Barat, UMP naik menjadi Rp2.191.232, sementara di Yogyakarta naik menjadi Rp2.264.080.
Di wilayah lain, seperti Papua, UMP tercatat naik menjadi Rp4.285.850, dan di Bali menjadi Rp2.996.561. Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu sangat dipengaruhi oleh lokasi instansi tempat mereka bekerja.
Lihat Juga : |
Berikut beberapa daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 yang menyesuaikan UMP di daerah masing-masing.
Lihat Juga : |
Demikian penjelasan mengenai gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 yang menyesuaikan gaji terkahir yang diperoleh saat masih berstatus honorer, atau mengikuti besaran UMP yang berlaku.
(avd/fef)