Kartu Keluarga (KK) kini memiliki versi terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Lantas, apakah KK barcode bisa dicetak sendiri?
Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK sifatnya wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia dan sebagai syarat yang banyak digunakan untuk mengurus perihal administrasi.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, tidak banyak perbedaan yang terdapat dalam KK barcode dan KK lama dengan tanda tangan pejabat berwenang dan cap basah.
Hanya saja, pada KK baru, terdapat barcode atau kode batang di bagian kanan bawah sebagai penanda keabsahan dokumen sekaligus terintegrasi ke database Dukcapil.
Barcode pada KK tersebut sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari pejabat berwenang.
Kini, masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri atau online, sehingga tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pencetakan KK secara mandiri dapat dilakukan apabila membutuhkan keberadaan dokumen tersebut dalam bentuk fisik.
Lalu, apakah cetak KK barcode bisa dilakukan sendiri? Cetak KK secara online dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui layanan kependudukan daerah masing-masing dan aplikasi.
Berikut ini cara mencetak KK melalui website daerah masing-masing:
Kementerian Dalam Negeri memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat memudahkan masyarakat. Aplikasi ini berguna untuk menyimpan dan menampilkan data kependudukan dalam bentuk digital di HP.
Dengan IKD, masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses dokumen kependudukan dan berbagai layanan public secara digital. Selain itu, juga meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Jika sudah berhasil melakukan aktivasi IKD, Anda bisa mengajukan permohonan cetak KK langsung dari aplikasi tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Berikut langkahnya:
Meskipun dapat dicetak secara mandiri, ada sejumlah ketentuan yang harus Anda tahu sebelum mencetak KK barcode sendiri.
Menurut Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pasal 16 menerangkan tentang spesifikasi buku cetakan seperti tertera dalam Pasal 15 huruf a:
Dari ketentuan itu, Anda bisa mencetak KK barcode dengan kertas HVS A4 setebal 80 gram. Meski dicetak secara mandiri, KK ini tetap sah secara hukum dan dapat digunakan dalam kebutuhan administrasi karena terdapat QR yang berfungsi sebagai security printing.
Demikian penjelasan apakah KK barcode bisa dicetak sendiri. Dan jawabannya adalah bisa. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)