Jenis-Jenis Zakat dalam Islam, Lengkap Penjelasan dan Ketentuannya

CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2025 11:00 WIB
Dalam Islam, harta yang dimiliki oleh seorang muslim harus disucikan melalui zakat. Ada beberapa jenis-jenis zakat yang harus dibayarkan. Apa saja?
Ilustrasi. Jenis zakat yang harus dibayarkan dan ketentuannya. (iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam Islam, harta yang dimiliki oleh seorang muslim harus disucikan melalui zakat. Ada beberapa jenis-jenis zakat yang harus dibayarkan. Apa saja itu?

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimilikinya sesuai ketentuan syariat sebagai bentuk penyucian diri dan membantu sesama yang membutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ada beberapa jenis zakat yang ada dan harus dibayarkan. Dari zakat mal hingga zakat fitrah. Agar tidak keliru, simak penjelasannya di bawah ini.


Apa itu zakat?

Sebelum mengetahui jenis-jenis zakat, penting untuk memahami definisi zakat terlebih dahulu.

Melansir dari Baznas, zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, menyucikan jiwa, serta menumbuhkan berbagai kebaikan.

Makna "tumbuh" dalam zakat menunjukkan bahwa dengan menunaikannya, harta seseorang akan berkembang dan pahala pun bertambah. Sementara makna "suci" menandakan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dari sifat buruk, kebatilan, serta dosa.

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al Quran, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. At-Taubah [9]: 103).

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, tetapi tidak semua jenis harta wajib dizakatkan. Harta yang terkena kewajiban zakat harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. Merupakan harta yang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
  2. Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
  3. Termasuk harta yang dapat berkembang.
  4. Telah mencapai nisab sesuai jenis hartanya.
  5. Telah dimiliki selama satu tahun (haul).
  6. Pemiliknya tidak memiliki utang jangka pendek yang harus segera dilunasi.


Jenis zakat dalam Islam

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Berikut penjelasan keduanya:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan.

Tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa serta membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Syarat zakat fitrah:

  • Beragama Islam.
  • Hidup pada saat bulan Ramadan.
  • Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idulfitri.


2. Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta benda yang dimiliki seseorang, selama harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Jenis zakat ini mencakup berbagai bentuk kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lainnya.

Ketentuan zakat mal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 (yang telah dua kali diubah, terakhir melalui PMA No. 31 Tahun 2019), serta dijelaskan dalam pandangan para ulama, termasuk Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi.

Jenis-jenis zakat mal, yaitu:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya: Dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lain yang telah mencapai nisab dan haul.
  • Zakat uang dan surat berharga: Dikenakan atas uang tunai, harta setara uang, serta surat berharga lainnya yang memenuhi nisab dan haul.
  • Zakat perniagaan: Dikenakan atas usaha perdagangan yang telah mencapai nisab dan haul.
  • Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan: Dikenakan atas hasil panen dari pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
  • Zakat peternakan dan perikanan: Dikenakan atas hewan ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
  • Zakat pertambangan: Dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang memenuhi nisab dan haul.
  • Zakat perindustrian: Dikenakan atas usaha yang bergerak di bidang produksi barang dan jasa.
  • Zakat pendapatan dan jasa (zakat profesi): Dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi, biasanya saat menerima pembayaran.
  • Zakat rikaz: Dikenakan atas harta temuan, dengan kadar zakat sebesar 20%.

Syarat zakat mal:

Harta yang dizakatkan harus memenuhi ketentuan syariat Islam, yaitu:

  • Dimiliki secara penuh (milik sempurna).
  • Diperoleh dengan cara yang halal.
  • Mencapai nisab.
  • Telah dimiliki selama satu tahun (haul).

Perlu diperhatikan, syarat haul tidak berlaku untuk jenis zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Demikian penjelasan tentang jenis-jenis zakat lengkap dengan penjelasan dan ketentuannya. Semoga bermanfaat.

(sac/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER