Dalam Islam, harta yang dimiliki oleh seorang muslim harus disucikan melalui zakat. Ada beberapa jenis-jenis zakat yang harus dibayarkan. Apa saja itu?
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimilikinya sesuai ketentuan syariat sebagai bentuk penyucian diri dan membantu sesama yang membutuhkan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa jenis zakat yang ada dan harus dibayarkan. Dari zakat mal hingga zakat fitrah. Agar tidak keliru, simak penjelasannya di bawah ini.
Sebelum mengetahui jenis-jenis zakat, penting untuk memahami definisi zakat terlebih dahulu.
Melansir dari Baznas, zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, menyucikan jiwa, serta menumbuhkan berbagai kebaikan.
Makna "tumbuh" dalam zakat menunjukkan bahwa dengan menunaikannya, harta seseorang akan berkembang dan pahala pun bertambah. Sementara makna "suci" menandakan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dari sifat buruk, kebatilan, serta dosa.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al Quran, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. At-Taubah [9]: 103).
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, tetapi tidak semua jenis harta wajib dizakatkan. Harta yang terkena kewajiban zakat harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Berikut penjelasan keduanya:
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan.
Tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa serta membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Syarat zakat fitrah:
Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta benda yang dimiliki seseorang, selama harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Jenis zakat ini mencakup berbagai bentuk kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lainnya.
Ketentuan zakat mal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 (yang telah dua kali diubah, terakhir melalui PMA No. 31 Tahun 2019), serta dijelaskan dalam pandangan para ulama, termasuk Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi.
Jenis-jenis zakat mal, yaitu:
Syarat zakat mal:
Harta yang dizakatkan harus memenuhi ketentuan syariat Islam, yaitu:
Perlu diperhatikan, syarat haul tidak berlaku untuk jenis zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Demikian penjelasan tentang jenis-jenis zakat lengkap dengan penjelasan dan ketentuannya. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)