Masyarakat yang ingin merencanakan perjalanan umroh, kini bisa melakukannya secara mandiri tanpa harus lewat biro perjalanan.
Lantas, apa saja syarat dan cara daftar umroh mandiri? Berikut ketentuannya yang telah diatur oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pemerintah telah resmi melegalkan jalur umroh mandiri yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Senayan pada 26 Agustus 2025.
Melalui Pasal 86 dalam UU tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ibadah umroh dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Ketentuan baru ini tentunya memperluas akses jemaah yang sebelumnya hanya bisa berangkat lewat PPIU atau pemerintah.
Berikut penjelasan apa saja syarat dan cara daftar umroh mandiri, yang bisa dijadikan panduan masyarakat.
Dalam Pasal 87A, dijelaskan bahwa masyarakat yang hendak berangkat umroh mandiri wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
Selain itu, Pasal 88A mengatur hak-hak jemaah umroh mandiri, antara lain:
Sebelum pemerintah Indonesia mengatur legalisasi ini, pemerintah Arab Saudi lebih dulu membuka jalur umroh mandiri.
Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi meluncurkan platform digital Nusuk Umroh yang memudahkan jemaah internasional memesan layanan umroh secara langsung. Berikut cara daftar umroh mandiri melalui situs resmi Nusuk:
Menurut Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, kini semua jenis visa dapat digunakan untuk menjalankan ibadah umroh. Mulai dari visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis, visa transit, hingga visa kerja dapat dipakai selama masih berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi menyederhanakan prosedur perjalanan ibadah dan memperluas akses layanan umrah dalam rangka mendukung Visi Saudi 2030.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat kini memiliki opsi baru untuk beribadah ke Tanah Suci tanpa harus bergantung pada biro perjalanan.
Bagi masyarakat yang berniat berangkat sendiri, pastikan sudah memahami apa saja syarat dan cara daftar umroh mandiri agar perjalanan ibadah berjalan lancar dan sah sesuai ketentuan yang berlaku.
(avd/juh)