Pemerintah telah menetapkan jadwal lengkap libur dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1497, 2, 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, tahun 2026 memiliki total 25 hari libur resmi, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi ASN, instansi pemerintah, maupun sektor swasta dalam menyusun jadwal kerja, cuti tahunan, serta rencana kegiatan sepanjang tahun.
Melalui jadwal lengkap libur dan cuti bersama 2026, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan waktu istirahat dan liburan keluarga, sekaligus menyesuaikan agenda pekerjaan atau perjalanan di momen-momen penting nasional dan keagamaan.
Merujuk SKB Tiga Menteri yang berlaku, berikut daftar libur dan cuti bersama 2026 yang bisa dijadikan panduan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan referensi resmi, dokumen PDF SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut:
· Download SKB Libur Nasional & Cuti Bersama 2026 (PDF)
Dengan adanya jadwal lengkap libur dan cuti bersama 2026, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu kerja, liburan, dan kegiatan penting lainnya secara lebih efisien sepanjang tahun.
(avd/fef)