Syarat Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS dan Prosedurnya

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Nov 2025 08:00 WIB
BPJS Kesehatan menanggung sebagian biaya pembuatan gigi palsu bagi pesertanya. Pahami syarat pasang gigi palsu ditanggung BPJS dan prosedurnya.
Ilustrasi. BPJS Kesehatan menanggung sebagian biaya pembuatan gigi palsu bagi pesertanya. Pahami syarat pasang gigi palsu ditanggung BPJS dan prosedurnya. (iStockphoto/GoodLifeStudio)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menanggung sebagian biaya pembuatan gigi palsu bagi pesertanya. Agar bisa memanfaatkannya, peserta perlu memahami syarat pasang gigi palsu ditanggung BPJS dan prosedurnya.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan jenis layanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain pemeriksaan, konsultasi medis, premedikasi, pencabutan gigi sulung dan permanen, pemberian obat pascaekstraksi, tambal gigi, scaling gigi, serta pemasangan gigi palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketentuan pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung sebagian biaya pemasangan gigi palsu selama peserta memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.

Layanan ini termasuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama maupun faskes rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS.

Meski begitu, biaya pemasangan tidak ditanggung sepenuhnya. BPJS hanya memberikan subsidi sesuai ketentuan berikut:

  • Rp250.000 per rahang untuk pemasangan 1-8 gigi palsu.
  • Rp500.000 per rahang untuk pemasangan 9-16 gigi palsu.
  • Rp1.000.000 untuk pemasangan gigi palsu di dua rahang sekaligus.

Sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, layanan protesa gigi atau gigi palsu melalui BPJS hanya dapat diajukan kembali setelah dua tahun, dan harus atas indikasi medis untuk gigi yang sama.


Syarat pasang gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk bisa mengajukan klaim gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.

  1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif dan tidak menunggak iuran.
  2. Menunjukkan KTP atau identitas diri yang sah.
  3. Ada indikasi medis seperti kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma.
  4. Rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) jika tindakan tidak bisa dilakukan di sana.
  5. Memenuhi syarat pasang gigi palsu ditanggung BPJS dan prosedurnya penting agar proses pelayanan berjalan lancar dan klaim biaya dapat diterima sesuai ketentuan.


Prosedur pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan

Apabila seluruh syarat sudah terpenuhi, berikut langkah-langkah pemasangan gigi palsu melalui BPJS Kesehatan:

  1. Datangi FKTP (puskesmas, klinik, atau dokter gigi) yang bekerja sama dengan BPJS.
  2. Ikuti pemeriksaan awal dan dapatkan surat rujukan bila diperlukan tindakan lanjutan.
  3. Datangi faskes rujukan tingkat lanjutan yang telah ditentukan.
  4. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menentukan jenis gigi palsu yang sesuai indikasi medis.
  5. Setelah pemasangan selesai, peserta dapat memanfaatkan subsidi biaya sesuai aturan BPJS.

Dengan memahami syarat pasang gigi palsu ditanggung BPJS dan prosedurnya, peserta bisa memperoleh layanan perawatan gigi yang lebih terjangkau sekaligus tetap sesuai standar medis yang berlaku di faskes resmi BPJS Kesehatan.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER