BPJS Kesehatan menanggung sebagian biaya pembuatan gigi palsu bagi pesertanya. Agar bisa memanfaatkannya, peserta perlu memahami syarat pasang gigi palsu ditanggung BPJS dan prosedurnya.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan jenis layanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain pemeriksaan, konsultasi medis, premedikasi, pencabutan gigi sulung dan permanen, pemberian obat pascaekstraksi, tambal gigi, scaling gigi, serta pemasangan gigi palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Kesehatan menanggung sebagian biaya pemasangan gigi palsu selama peserta memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
Layanan ini termasuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama maupun faskes rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS.
Meski begitu, biaya pemasangan tidak ditanggung sepenuhnya. BPJS hanya memberikan subsidi sesuai ketentuan berikut:
Sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, layanan protesa gigi atau gigi palsu melalui BPJS hanya dapat diajukan kembali setelah dua tahun, dan harus atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Untuk bisa mengajukan klaim gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
Apabila seluruh syarat sudah terpenuhi, berikut langkah-langkah pemasangan gigi palsu melalui BPJS Kesehatan:
Dengan memahami syarat pasang gigi palsu ditanggung BPJS dan prosedurnya, peserta bisa memperoleh layanan perawatan gigi yang lebih terjangkau sekaligus tetap sesuai standar medis yang berlaku di faskes resmi BPJS Kesehatan.
(avd/fef)