BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan kesehatan dan tindakan operasi bagi seluruh pesertanya. Akan tetapi, ada beberapa tindakan medis dan operasi tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengetahui cakupan BPJS Kesehatan menjadi sangat penting agar peserta tidak terkejut dengan tagihan yang harus dibayar mandiri ketika membutuhkan tindakan medis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik yang membayar iuran secara mandiri maupun yang dibantu pemerintah.
Berikut jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui para peserta.
Operasi yang bertujuan mempercantik penampilan atau bersifat kosmetik seperti operasi hidung, sedot lemak, atau pembesaran payudara tidak ditanggung BPJS.
Karena sifatnya yang bukan untuk penyembuhan penyakit atau keselamatan nyawa, tindakan ini dianggap tidak mendesak secara medis.
Jika Anda mengalami kecelakaan saat bekerja dan membutuhkan operasi, biaya penanganannya bukan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Penanganan medis untuk kecelakaan kerja biasanya ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan operasi akibat menyakiti diri sendiri, baik secara sengaja maupun akibat kecerobohan pribadi, tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan. Program ini hanya menanggung tindakan medis yang terjadi di luar kesengajaan.
BPJS Kesehatan hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama di dalam negeri. Jadi, jika Anda menjalani operasi di luar negeri, seluruh biaya pengobatan harus ditanggung secara mandiri tanpa dukungan dari BPJS Kesehatan.
BPJS hanya akan menanggungnya jika dilakukan sesuai alur rujukan yang telah ditetapkan. Mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), hingga dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Tanpa prosedur ini, klaim bisa ditolak.
Selain kelima operasi di atas, ada juga beberapa jenis layanan kesehatan lain yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018, di antaranya:
Demikian penjelasan mengenai operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan lengkap dengan layanan kesehatan lainnya yang juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
(avd/fef)