Masuk dalam daftar hitam atau memiliki catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa berdampak serius terhadap reputasi finansial seseorang.
Dengan memahami berapa lama nama kita di-blacklist di OJK, hal tersebut dapat membantu kita mempersiapkan langkah untuk memperbaikinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, ketika nama sudah tercatat dalam daftar hitam atau blacklist, pengajuan pinjaman baru di bank, leasing, atau lembaga keuangan lainnya berpotensi besar ditolak.
SLIK OJK yang sebelumnya dikenal dengan nama BI Checking, mencatat seluruh riwayat kredit seseorang, termasuk kelancaran maupun keterlambatan pembayaran.
Melalui sistem ini, OJK mengumpulkan data dari berbagai lembaga jasa keuangan seperti bank, koperasi, BPR, hingga fintech. Semua informasi tersebut menjadi dasar bagi lembaga keuangan dalam menilai risiko calon debitur.
Dengan memahami berapa lama nama kita blacklist di OJK, kita bisa mengelola kewajiban keuangan dengan lebih bijak dan menghindari hambatan di masa depan.
Mengutip situs resmi IdScore, satu-satunya cara untuk menghapus catatan buruk di SLIK OJK adalah melunasi semua utang yang menunggak.
Lama waktu seseorang berada dalam daftar hitam bergantung pada tingkat keterlambatan atau pelanggaran yang dilakukan, tapi secara umum berkisar antara 24 hingga 60 bulan (2-5 tahun).
Meski sudah lewat 60 bulan, catatan kredit tidak otomatis berubah menjadi baik apabila utang belum benar-benar dilunasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jadi, durasi blacklist sangat ditentukan oleh tanggung jawab debitur dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya.
Selain itu, data SLIK mencakup seluruh lembaga jasa keuangan, bukan hanya bank. Artinya, pelunasan pinjaman di koperasi, fintech, atau lembaga pembiayaan lain juga perlu diperhatikan.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki status kredit di SLIK OJK yang perlu diketahui:
Setelah melunasi, mintalah surat keterangan lunas dari lembaga pemberi pinjaman sebagai bukti resmi.
Datangi kantor OJK atau hubungi layanan konsumen untuk memastikan data pelunasan diperbarui.
Pemeriksaan bisa dilakukan melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id dengan cara berikut:
Setelah semua kewajiban terselesaikan dan data diperbarui, skor kredit akan perlahan membaik.
Demikian penjelasan mengenai berapa lama nama kita di-blacklist di OJK. Dengan memahami hal ini, kita dapat mengambil langkah yang tepat untuk memulihkan reputasi keuangan dan kembali mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan. Semoga membantu.
(avd/juh)