Sekolah Rakyat adalah sekolah berasrama yang tidak hanya menyediakan pendidikan formal sebagaimana sekolah pada umumnya, tetapi juga memberikan berbagai pelatihan untuk membentuk peserta didik menjadi lulusan yang unggul.
Sama seperti sekolah pada umumnya, dibutuhkan tenaga kependidikan untuk bisa menjalankan Sekolah Rakyat. Upah tenaga kependidikan ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, layaknya PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran pendapatan yang diterima oleh tenaga kependidikan Sekolah Rakyat yang berstatus PPPK ini sudah ditentukan dan ditulis dalam Peraturan Presiden.
Tenaga kependidikan bukanlah guru, melainkan staf profesional pendukung di lingkungan pendidikan.
Formasi yang dibuka yakni Wali Asuh-Jabatan Penata Layanan Operasional, Wali Asrama-Jabatan Penata Layanan Operasional, Operator Sekolah-Jabatan Pengelola Layanan Operasional, Pengelola Keuangan-Jabatan Pengelola Layanan Operasional, dan Tenaga Administrasi-Jabatan Operator Layanan Operasional.
Melansir dari situs Peraturan BPK, berikut besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.
• Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
• Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
• Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
• Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
• Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
• Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
• Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Demikian besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)