Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Mahasiswa Perlu Pahami Aturannya

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2025 12:00 WIB
Status penerima KIP Kuliah tidak bersifat permanen. Ada kondisi tertentu yang dapat membuat bantuan KIP Kuliah dihentikan.
Ilustrasi. Status penerima KIP Kuliah tidak bersifat permanen. Ada kondisi tertentu yang dapat membuat bantuan KIP Kuliah dihentikan. (iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Program KIP Kuliah dirancang untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi tanpa terbebani biaya. Akan tetapi, status penerima KIP Kuliah ini tidak bersifat permanen.

Ada kondisi tertentu yang dapat membuat bantuan ini dihentikan, terutama apabila mahasiswa sudah tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran yang tercantum dalam aturan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KIP Kuliah diberikan dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi ekonomi hingga komitmen mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikan tinggi.

Maka dari itu, pemerintah dan perguruan tinggi memiliki mekanisme evaluasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Salah satu kondisi yang paling umum menyebabkan pencabutan adalah ketika mahasiswa berhenti kuliah.

Mengundurkan diri, drop out, atau pindah kampus tanpa proses perizinan resmi, otomatis membuat penerima kehilangan hak atas bantuan ini.

Sementara itu, kebijakan cuti akademik juga menjadi salah satu pertimbangan penting.

Mahasiswa yang mengambil cuti tanpa alasan medis atau keadaan luar biasa yang dapat dibuktikan berisiko mengalami penghentian bantuan. Bahkan, cuti akibat sakit pun dibatasi maksimum dua semester.

Ada beberapa hal atau kondisi yang dapat menyebabkan KIP Kuliah dicabut, di antaranya sebagai berikut.

1. Berhenti studi atau pindah kampus

Termasuk mengundurkan diri, drop out, atau pindah tanpa izin resmi dari perguruan tinggi.

2. Cuti akademik tidak sesuai aturan

Mengambil cuti tanpa alasan sah atau melewati batas waktu cuti yang diizinkan.

3. Prestasi akademik tidak memenuhi standar

IPK berada di bawah batas minimum dan tidak ada perbaikan setelah masa pembinaan dua semester.

4. Pelanggaran etika dan kode perilaku kampus

Mulai dari tindakan tidak pantas, pelanggaran nilai Pancasila dan UUD 1945, hingga kasus seperti judi online.

5. Perubahan kondisi ekonomi

Mahasiswa dinilai tidak lagi memenuhi syarat prioritas penerima manfaat.

6. Masalah hukum yang inkrah

Penerima dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan tetap.

7. Kelalaian administratif

Tidak mengikuti evaluasi penerima, tidak melaporkan penggunaan dana, atau bahkan menolak bantuan.


Walaupun begitu, tidak semua kasus langsung berakhir dengan pencabutan. Khusus untuk mahasiswa dengan IPK rendah, perguruan tinggi memiliki kewajiban memberikan pembinaan akademik selama dua semester terlebih dahulu.

Tujuannya agar mahasiswa diberi waktu memperbaiki prestasi dan mempertahankan haknya atas bantuan tersebut. Proses ini sekaligus memastikan bahwa pencabutan dilakukan secara objektif dan proporsional.

Seluruh ketentuan pencabutan ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan evaluasi KIP Kuliah.

Dengan memahami mekanisme ini, mahasiswa dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalani studi dan memanfaatkan bantuan secara optimal.

Program KIP Kuliah bukan sekadar bantuan biaya pendidikan, tetapi juga komitmen yang harus dijaga melalui prestasi, disiplin, dan etika selama menjalani perkuliahan.

(asp/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER