Syarat Perpanjang Paspor, Dokumen, dan Alur Resminya

CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2025 08:00 WIB
Ilustrasi. Memahami syarat perpanjang paspor penting diketahui oleh masyarakat yang masa berlaku dokumen perjalanannya segera habis. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Memahami syarat perpanjang paspor penting diketahui oleh masyarakat yang masa berlaku dokumen perjalanannya segera habis.

Secara umum, perpanjangan paspor dapat dilakukan selama tidak terdapat perubahan data identitas yang signifikan.

Pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi yang sah serta mengikuti alur pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Ketelitian saat mengisi data menjadi hal krusial karena perbedaan kecil, seperti ejaan nama atau tanggal lahir, berpotensi memperlambat proses verifikasi.


Dokumen yang wajib disiapkan

Sebelum mendaftar secara online, pemohon disarankan memastikan seluruh berkas telah lengkap dan mudah terbaca. Berikut daftar dokumen utama yang perlu disiapkan:

Dokumen pendukung tersebut harus memuat informasi dasar seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Imigrasi menegaskan seluruh data di dokumen harus sama persis dengan yang di-input saat pendaftaran.

Alur perpanjang paspor Lewat M-Paspor

Perpanjangan paspor kini dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di ponsel. Aplikasi ini digunakan untuk pendaftaran, pemilihan jadwal, hingga pembayaran.

Tahapan perpanjangan paspor sebagai berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi M-Paspor
  2. Buat akun dan isi data sesuai e-KTP
  3. Pilih layanan Perpanjangan Paspor
  4. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah dipindai atau difoto dengan jelas
  5. Pilih kantor imigrasi, tanggal, dan jam kedatangan yang tersedia
  6. Lakukan pembayaran melalui kode billing
  7. Datang ke kantor imigrasi untuk foto, sidik jari, dan wawancara singkat
  8. Ambil paspor baru sesuai jadwal yang ditentukan

Kehadiran pemohon sesuai waktu yang dipilih menjadi kewajiban. Ketidakhadiran dapat menyebabkan jadwal hangus dan pemohon harus mengulang proses dari awal.

Terdapat beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan. Untuk anak di bawah usia 17 tahun, perpanjangan paspor memerlukan dokumen tambahan berupa e-KTP orang tua, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, serta surat persetujuan orang tua.

Sementara itu, pemegang paspor yang diterbitkan sejak 2009 atau paspor elektronik umumnya memiliki persyaratan lebih sederhana, yakni cukup membawa e-KTP dan paspor lama.

Sekian penjelasan tentang syarat perpanjang paspor, dengan memahami alur dan kelengkapan sejak awal, masyarakat dapat menghindari kendala administratif dan antrean berulang.

(asp/fef)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK