Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA 2025 diumumkan hari ini, Selasa (23/12). Kemudian nilai TKA akan disalurkan ke sistem Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Pengumuman hasil TKA SMA 2025 hanya bisa diakses melalui pihak sekolah. Hasil TKA tersebut diumumkan terlebih dulu pada dinas provinsi dan kantor wilayah (kanwil) satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TKA merupakan asesmen standar nasional yang bertujuan mengukur capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku. Di tingkat SMA/sederajat, peserta TKA umumnya adalah siswa kelas 12.
TKA tidak diwajibkan, tetapi siswa yang ingin mendaftar SNBP 2026 harus mengikuti tes ini sebab TKA merupakan salah satu persyaratan dalam seleksi.
Hasil TKA SMA 2025 diumumkan pada hari ini, Selasa (23/12). Hal tersebut disampaikan Rahmawati pada Taklimat Media Laporan Pelaksanaan TKA Jenjang SMA 2025 dan Persiapan TKA Jenjang SD & SMP 2026 di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (22/12).
"Bersama dengan kami menyiapkan pengumuman hasil TKA di 23 Desember, kami juga sudah menyiapkan sistem untuk host-to-host Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, sehingga nanti murid eligible tidak perlu mendaftarkan atau meng-upload hasil TKA. Hasil TKA itu akan langsung dapat diverifikasi dan ditarik hasilnya nilainya oleh perguruan tinggi negeri," ucapnya.
Dalam unggahan Instagram Pusmendik Kemendikdasmen, hasil TKA tersebut diumumkan terlebih dulu pada dinas provinsi dan kanwil satuan pendidikan.
"Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian identitas peserta dalam Daftar Kolektif Hasil TKA (DHKTKA) oleh sekolah satuan pendidikan sesuai kewenangannya. Apabila data telah dinyatakan sesuai, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan didistribusikan dan dapat langsung dicetak oleh satuan pendidikan," bunyi pengumuman dalam akun Instagram @pusmendik, Senin (21/12).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, siswa akan menerima hasil TKA secara individual melalui sekolah masing-masing.
"Hasil TKA nanti akan kita sampaikan kepada tiga pihak. Pertama adalah pemerintah daerah, yang kedua sekolah, yang ketiga masing-masing murid," ucap Mu'ti pada kesempatan yang sama.
"Masing-masing murid akan mendapatkan itu, tapi hasil itu tidak kita publish berdasarkan nilai individu. Itu disampaikan langsung kepada murid melalui masing-masing satuan pendidikan," imbuhnya.
Hasil TKA setiap siswa juga akan terdokumentasi dalam e-rapor. Sistem ini memungkinkan data capaian akademik tersimpan secara digital, dapat diakses atau dicetak kembali apabila suatu saat dibutuhkan.
Pendokumentasian nilai TKA ke dalam e-rapor juga mengantisipasi berbagai persoalan administrasi, seperti risiko rapor hilang karena bencana hingga potensi pengubahan nilai. Dengan sistem digital e-rapor, hasil TKA menurut Mu'ti akan lebih aman.
"Insyaallah juga nilainya tidak akan diubah di tengah jalan," ucapnya.
Mu'ti mengatakan data hasil TKA juga akan disampaikan pada pemerintah daerah. Harapannya, pemerintah daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai dasar penyusunan kebijakan pendidikan berbasis data.
Sementara itu, sekolah memperoleh gambaran objektif capaian akademik siswanya untuk keperluan evaluasi dan perbaikan pembelajaran.
(juh)