Pemerintah menetapkan 1 Januari sebagai libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru. Tahun 2026 ini, 1 Januari jatuh mendekati akhir pekan pada Kamis.
Lantas, apakah sehari setelahnya yakni Jumat, 2 Januari merupakan cuti bersama? Simak aturannya.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perayaan tahun baru yang berdekatan dengan weekend ini menimbulkan pertanyaan apakah hari Jumat (2/1) alias sehari setelah tahun baru juga libur.
Mengingat, biasanya libur nasional diikuti dengan cuti bersama sehingga masyarakat bisa menikmati masa jeda atau libur yang lebih panjang.
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang terjadi pada 2026.
Keputusan ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri di Indonesia, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Ketenagakerjaan.
Lantas pertanyaannya, apakah 2 Januari setelah perayaan tahun baru 2026 cuti bersama? Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur dalam rangka tahun baru 2026 hanya satu hari, tepatnya pada Kamis, 1 Januari 2026.
Dengan demikian, 2 Januari bukanlah cuti bersama atau termasuk tanggal merah.
Lantaran tidak ada cuti bersama yang menyertai libur Tahun Baru maka aktivitas perkantoran hingga layanan publik berjalan normal seperti biasa sesuai kebijakan perusahaan.
Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026 berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri.
Jadwal cuti bersama tahun 2026
Dengan demikian, apakah Jumat 2 Januari 2026 cuti bersama tahun baru, jawabannya adalah tidak. Sebab, libur nasional tahun baru 1 Januari tidak diikuti cuti bersama. Semoga membantu.
(fef)