Berapa Biaya Perubahan Girik ke SHM? Ini Rinciannya
Biaya perubahan girik ke SHM (sertifikat hak milik) umumnya tergantung pada lokasi dan luas tanah. Makin strategis letak tanah girik, biaya yang diperlukan agar menjadi SHM pun relatif tinggi.
Mengacu laman ATR BPN, pemilik tanah girik perlu mengurus pembuatan SHM supaya kepemilikan atas tanah mempunyai kekuatan hukum. Terlebih, dokumen girik tidak akan berlaku lagi sebagai hak tanah mulai 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 PP. Isinya menjelaskan, alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Meski begitu, dokumen tanah lama sebisa mungkin tidak diabaikan. Pasalnya, girik tanah dan surat sejenis masih bisa digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM.
Lalu, kira-kira berapa biaya yang diperlukan untuk mengubah girik ke SHM?
Biaya perubahan girik ke SHM
Untuk mengetahui biaya perubahan girik ke SHM secara terperinci, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebagai contoh, biaya ubah girik ke SHM tanah pertanian dengan luas 100 meter persegi di Provinsi Aceh, perincian biaya konversinya sebagai berikut:
- Pengukuran: Rp110.000
- Pendaftaran: Rp50.000
- Total biaya: Rp160.000
Contoh lain, semisal kamu ingin mengetahui biaya perubahan girik ke SHM tanah non-pertanian seluas 100 meter persegi di Jawa Barat, maka perincian biaya konversinya sebagai berikut:
- Pengukuran: Rp120.000
- Pendaftaran: Rp50.000
- Total biaya: Rp170.000
Perlu diketahui, biaya yang tertera tersebut hanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tarif atas jenis PNBP tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Biaya tersebut juga tidak termasuk BPHTB dan PPH.
Syarat perubahan girik ke SHM
Jadi, jika kamu ingin mengubah girik ke SHM, berikut ini sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, sebagaimana tertera pada aplikasi Sentuh Tanahku.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP atau KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SPP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Keterangan:
- Identitas diri.
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- Untuk proses perubahan girik ke SHM, umumnya waktu yang diperlukan sekitar 2 sampai dengan 6 bulan. Adapun estimasi standar biasanya berkisar sampai dengan 98 hari kerja.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan durasi proses perubahan girik ke SHM bisa lebih cepat apabila dokumen lengkap. Di sisi lain, proses bisa jauh lebih lama dari perkiraan jika terdapat kendala, misalnya sengketa atau antrean di BPN.
(hdr/rti)[Gambas:Video CNN]
