Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik, Simak Alurnya
Girik yang selama ini dianggap sebagai bukti kepemilikan ternyata hanya berfungsi sebagai catatan administrasi lama.
Agar tanah memiliki kekuatan hukum penuh dan terlindungi dari sengketa, girik perlu dinaikkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui prosedur resmi. Berikut cara mengubah girik menjadi SHM.
Proses perubahan girik menjadi SHM dilakukan secara bertahap dan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski terdengar rumit, alurnya sebenarnya jelas dan dapat ditempuh oleh pemilik tanah secara mandiri, selama dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Berikut alur dan cara mengurus perubahan girik menjadi sertifikat hak milik.
Langkah pertama dimulai dari kantor kelurahan atau desa setempat. Pemilik tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar.
Antara lain, girik atau petok asli, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
Dari kantor desa, pemohon akan diminta mengurus beberapa surat keterangan penting, yakni:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa, yang menyatakan tanah tidak sedang bermasalah atau disengketakan pihak lain.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah, berisi penjelasan sejarah kepemilikan tanah dari awal hingga pemilik saat ini.
- Surat Keterangan Penguasaan Fisik, yang menerangkan bahwa tanah tersebut dikuasai secara nyata oleh pemohon.
- Jika tanah berasal dari warisan, pemohon juga perlu melampirkan Surat Keterangan Waris atau Akta Waris sebagai bukti peralihan hak.
Selanjutnya mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional. Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, proses dilanjutkan ke kantor BPN sesuai lokasi tanah. Di sini, pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah dengan menyerahkan seluruh dokumen pendukung.
BPN kemudian menjadwalkan pengukuran tanah untuk menentukan batas dan luas bidang tanah.
Proses ini biasanya melibatkan saksi, seperti tetangga yang mengetahui batas lahan. Hasil pengukuran akan dituangkan dalam Surat Ukur.
Selanjutnya, BPN melakukan penelitian data yuridis dan mengumumkan permohonan tersebut di kantor kelurahan atau desa selama sekitar 30 hari.
Tahap pengumuman ini bertujuan memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan.
Jika tidak ada sanggahan, pemohon masuk ke tahap pembayaran. Biaya yang perlu dilunasi meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya administrasi pendaftaran dan pengukuran. Besaran biaya bervariasi, tergantung lokasi dan luas tanah.
Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan paling kuat secara hukum.
Sebagai tambahan, pemohon disarankan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memeriksa persyaratan, memantau proses, dan memahami alur layanan. Secara umum, proses ini memakan waktu sekitar tiga hingga enam bulan.
Dengan mengikuti cara mengubah girik menjadi sertifikat secara resmi, pemilik tanah tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga perlindungan jangka panjang atas aset yang dimiliki.
(asp/fef)