Ini 5 Operasi yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Sudah Tahu?
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah tindakan operasi bagi peserta. Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Ketahui lima macam operasi yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Terdapat lima kategori tindakan operasi yang tidak dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan, di antaranya sebagai berikut.
1. Operasi estetika
Operasi dengan tujuan estetika yang dilakukan untuk mempercantik diri dan bersifat tidak membahayakan kesehatan tidak termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan.
2. Operasi akibat kecelakaan kerja
Operasi akibat dampak atau cedera kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Operasi yang disebabkan oleh tindakan melukai atau mencederai diri sendiri sehingga mengakibatkan luka-luka juga tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
4. Operasi di rumah sakit luar negeri
BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit luar Indonesia. Layanan operasi maupun perawatan kesehatan hanya ditanggung di dalam negeri.
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan
Agar operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan. Mulai dari melakukan pemeriksaan dan mendapat rujukan berjenjang dari FKTP, hingga kemudian operasi dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bermitra.
Demikian lima operasi yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
(fef)