Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2026 09:57 WIB
Ada beberapa jenis perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak daftar lengkapnya di sini.
Ilustrasi. Ada beberapa jenis perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (istockphoto/yoh4nn)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Selain rawat inap dan beberapa jenis rawat jalan, perawatan gigi juga ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tentunya ada beberapa jenis perawatan saja yang ditanggung, apa saja itu?

Kesehatan gigi juga patut jadi perhatian. Gangguan pada gigi dan gusi bisa mengganggu kegiatan sehari-hari. Pada kasus ekstrem, menurut Healthline, infeksi gigi yang tidak ditangani bisa menyebar ke jaringan tubuh lainnya dan berisiko menimbulkan komplikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, biaya perawatan gigi cenderung mahal. Oleh karena itu, kehadiran BPJS yang bisa menanggung perawatan gigi memungkinkan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan gigi dengan biaya terjangkau.

Jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Jadi, apa saja jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026 ini? Berikut ini daftarnya.

1. Pemeriksaan dan konsultasi medis

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi terkait masalah gigi. Ini bisa menjadi langkah preventif untuk mencegah kerusakan gigi yang lebih parah.

Pada tahap pemeriksaan, dokter gigi akan memberikan saran perawatan lanjutan atau tindakan pencegahan untuk menjaga kesehatan mulut.

2. Premedikasi

Proses premedikasi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Adapun premedikasi merupakan pemberian obat sebelum prosedur medis, seperti pencabutan gigi.

Tujuan tindakan ini, yakni untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, sekaligus meminimalkan efek samping agar proses perawatan lebih nyaman. Biasanya, obat diberikan 1-2 jam sebelum induksi anestesi.

3. Scaling gigi

Scaling atau pembersihan karang gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan catatan scaling gigi hanya ditanggung jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.

Adapun prosedur ini bertujuan mencegah penyakit gusi dan menjaga kesehatan gigi jangka panjang.

4. Tambal gigi (komposit/GIC)

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tambal gigi dengan bahan resin komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC).

Tambal gigi adalah prosedur untuk memperbaiki gigi yang berlubang. Perawatan ini berguna menghentikan kerusakan sekaligus mengembalikan fungsi gigi.

5. Pemasangan gigi palsu

Senior man at a dentist's office, looking at dentures. About 65 years old, Caucasian male.Foto: iStockphoto/GoodLifeStudio
Ilustrasi gigi palsu.

Pemasangan gigi palsu termasuk layanan yang bisa mendapatkan bantuan dana dari BPJS Kesehatan. Bentuk tanggungannya, yakni dengan subsidi, bukan penanggungan secara penuh.

Nominal bantuan disesuaikan dengan jumlah gigi yang dipasang, terutama pada kondisi medis darurat seperti patah atau hilangnya gigi akibat cedera.

Terkait besaran biayanya, BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang untuk pemasangan 1-8 gigi palsu. Kemudian subsidi sebesar Rp500 ribu untuk 9-16 gigi pada satu rahang. Adapun subsidi pada dua rahang gigi sekaligus, subsidinya sebesar Rp1 juta.

6. Cabut gigi sulung

BPJS Kesehatan juga menanggung pencabutan gigi susu (sulung). Gigi sulung merupakan gigi yang pertama kali tumbuh sebelum tergantikan oleh gigi bungsu.

Prosedur pencabutan gigi sulung penting agar gigi permanen bisa tumbuh dengan baik serta menjaga struktur rahang anak.

7. Cabut gigi permanen

Apabila gigi permanen rusak parah, berlubang, atau tidak bisa dipertahankan, dokter gigi dapat melakukan pencabutan. Prosedur ini dilakukan untuk menghindari komplikasi dan infeksi akibat kerusakan parah pada gigi.

Sebelum tindakan, pasien akan diberikan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.

8. Obat pascaekstraksi

Setelah gigi dicabut, pasien biasanya membutuhkan obat untuk membantu penyembuhan dan mengurangi rasa sakit. Obat pascaekstraksi juga ditanggung BPJS Kesehatan, sesuai instruksi perawatan dari dokter.

Obat-obatan ini, meliputi pereda nyeri, antibiotik, hingga obat kumur antiseptik. Berbagai obat ini penting untuk dikonsumsi selama proses penyembuhan gigi.

9. Kegawatdaruratan gigi

Kondisi medis darurat juga dapat terjadi pada gigi, sehingga BPJS Kesehatan juga menanggung biayanya. Dalam kondisi darurat, dibutuhkan penanganan segera untuk mencegah komplikasi serius yang bisa mengancam nyawa.

Itu dia daftar perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Anda bisa menangani masalah kesehatan gigi dengan harga lebih terjangkau berkat tanggungan ini.

(sac/rti)