Tambal Gigi Berlubang Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Langkahnya
Gigi berlubang dapat memicu rasa sakit atau nyeri pada penderitanya. Selain menimbulkan nyeri yang dominan, gigi berlubang juga menyebabkan bau pada mulut.
Tindakan terhadap gigi berlubang bisa diurus dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Tambal gigi berlubang ditanggung BPJS, begini syarat dan langkahnya.
Lihat Juga : |
Ketentuan mengenai perawatan gigi diatur dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 ayat 1, tertera sejumlah pelayanan perawatan gigi yang dijamin BPJS Kesehatan, salah satunya tambal gigi.
Selain itu, beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis yang mencakup semua pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter gigi.
Terdapat juga premedikasi, pemasangan gigi palsu, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, scaling gigi dan tambal gigi atau tumpatan komposit.
Syarat tambal gigi dengan BPJS
Tambal gigi berlubang ditanggung BPJS Kesehatan, begini syarat dan langkahnya.
- Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran.
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I.
Jenis tambal gigi yang ditanggung BPJS
Tambal gigi terbagi dari beberapa jenis bahan yang digunakan. Sebut saja tambalan warna perak, emas, ionomer kaca, porselen dan komposit. Pengguna BPJS Kesehatan hanya bisa memperoleh tambal gigi bahan resin komposit atau bahan glass ionomer cement (GIC).
Tambalan tersebut merupakan campuran dari partikel kaca atau kuarsa serta resin akrilik. Bahan tersebut terbilang tahan lama jika dibandingkan logam.
Masa pemakaian tambalan komposit sekitar 5 tahun hingga 10 tahun.
Langkah tambal gigi dengan BPJS Kesehatan
Berikut ini langkah-langkah untuk tambal gigi dengan BPJS Kesehatan:
- Periksakan gigi ke faskes tingkat I dengan membawa kartu BPJS dan KTP. Anda bisa melakukannya di puskesmas, klinik atau praktik mandiri untuk memeriksakan kondisi gigi secara menyeluruh, apakah perlu ditambal atau tidak.
- Jika gigi memerlukan Tindakan untuk ditambal, dokter gigi di faskes tingkat 1 akan memberikan surat rujukan kasus gigi supaya bisa ditindak ke spesialis gigi.
- Kemudian, peserta BPJS bisa dating ke faskes rujukan tingkat lanjutan sesuai yang diarahkan dari faskes tingkat I.
- Pastikan peserta membawa kartu BPJS, KTP dan surat rujukan kasus gigi dari faskes tingkat I.
- Antre pendaftaran dan nantinya petugas di faskes rujukan tingkat lanjutan bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, sekaligus melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibitas Peserta (SEP) untuk dicetak.
- Apabila sudah memenuhi syarat, peserta akan mendapat layanan kesehatan gigi berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan atau obat dan bahan medis habis pakai (BMHP).
- Setelah selesai mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan di masing-masing faskes.
Merujuk Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi bagi Peserta JKN, tidak ada patokan atau batasan tambal gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, selama kondisi gigi berlubang yang butuh ditambal memenuhi indikasi medis.
Jika hasil pemeriksaan memungkinkan giginya untuk ditambal, selanjutnya akan diberi surat rujukan.
Demikian informasi tentang tambal gigi berlubang ditanggung BPJS, ini syarat dan langkahnya yang dapat Anda cermati di rumah. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)