BPJS Kesehatan memang menanggung sejumlah layanan kesehatan, pengobatan, dan operasi. Namun ada beberapa operasi yang tidak gratis meski memiliki BPJS Kesehatan.
Itu berarti, seseorang harus membayar sendiri biayanya jika menjalani operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan walaupun terdaftar sebagai peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah kebutuhan atau operasi medis yang bersifat mendesak atau gawat darurat.
Apabila operasi dilakukan atas dasar keinginan pribadi atau tidak sesuai dengan indikasi medis dan tidak sesuai dengan prosedur, maka peserta harus membayar sendiri biayanya.
Terdapat lima kategori tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS kesehatan. Berikut lima operasi tersebut merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit luar Indonesia. Layanan operasi maupun perawatan kesehatan hanya ditanggung di dalam negeri.
Artinya, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan harus dibayar sendiri oleh pesertanya.
Operasi estetika adalah operasi yang dilakukan untuk mempercantik diri dan bersifat tidak membahayakan kesehatan sehingga tidak termasuk operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Beberapa contoh operasi estetika adalah operasi hidung atau rhinoplasty, pengencangan payudara, operasi lasik mata, dan sebagainya.
Operasi akibat kecerobohan seperti tindakan melukai atau mencederai diri sendiri sehingga mengakibatkan luka-luka juga tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah operasi akibat dampak atau cedera kecelakaan kerja. Hal itu karena operasi tersebut sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
Apabila operasi tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan, maka biaya operasi tersebut harus dibayar sendiri.
Peserta harus mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan agar dapat ditanggung BPJS Kesehatan, misalnya melalui rujukan berjenjang dimulai dari FKTP, lalu operasi dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bermitra.
Selain operasi, ada pula beberapa layanan pengobatan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut daftarnya:
Demikian penjelasan mengenai operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yakni operasi di rumah sakit luar negeri, operasi estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi akibat dampak kecelakaan kerja, dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.
Lima operasi ini tidak gratis meski Anda terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Jika peserta ingin mendapatkan tindakan operasi yang bisa di-cover BPJS Kesehatan, pastikan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
(juh)