Tak Cuma Makan dan Minum, 8 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang memiliki aturan jelas dalam syariat Islam.
Selain menahan diri dari makan dan minum, seorang Muslim juga diwajibkan menjaga perilaku serta perbuatan agar puasanya tetap sah. Simak hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan sesuai syariat Islam.
Puasa Ramadhan adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang berakal dan balig.
Ibadah ini bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga sarana untuk meningkatkan ketakwaan, membersihkan diri dari dosa, serta melatih pengendalian hawa nafsu. Allah SWT telah menegaskan kewajiban puasa dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Akan tetapi, banyak umat Islam yang belum memahami apa saja hal yang membatalkan puasa Ramadhan. Padahal, kesalahan kecil yang dilakukan dengan sengaja dapat menggugurkan pahala puasa.
Oleh sebab itu, agar ibadah puasa Ramadan bernilai sah dan berpahala, umat Muslim perlu lebih berhati-hati dan mengendalikan hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa.
Hal yang membatalkan puasa Ramadhan
Dikutip dari NU Online dan Baznas, berikut hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan menurut syariat Islam.
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang yang berpangkal pada organ dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga dapat membatalkan puasa.
Makan, minum, atau memasukkan benda lain secara sadar termasuk dalam kategori ini.Namun, jika terjadi tanpa sengaja, seperti lupa, maka puasa tetap sah.
2. Memasukkan sesuatu ke dalam qubul atau dubur
Pengobatan dengan cara memasukkan obat atau alat medis melalui qubul (lubang depan) atau dubur (lubang belakang) dapat membatalkan puasa.
Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urine. Meskipun berkaitan dengan metode pengobatan seperti orang yang mengalami demam tinggi dan harus dimasukkan obat melalui dubur, maka saat itu pula puasanya akan batal.
3. Muntah dengan sengaja
Seseorang yang dengan sengaja membuat dirinya muntah, baik dengan memasukkan tangan ke mulut, memaksakan aktivitas fisik berlebihan, atau cara lain, maka puasanya batal. Hal ini berbeda dengan muntah yang terjadi secara tidak disengaja.
4. Melakukan hubungan suami istri
Hubungan suami istri yang dilakukan dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat. Pelanggaran ini termasuk dosa besar karena merusak kehormatan ibadah Ramadhan.
Apabila seorang muslim melakukan hubungan suami istri saat sedang berpuasa, maka ia berkewajiban menebusnya dengan memerdekakan seorang budak mukmin. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, ia wajib mengganti puasanya pada bulan lain selama dua bulan berturut-turut.
Apabila kedua ketentuan tersebut tidak mampu dipenuhi, maka ia harus membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang tidak mampu, yaitu sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kilogram atau tiga perempat liter beras) kepada 60 orang fakir miskin.
5. Keluar air mani dengan sengaja
Mengeluarkan air mani secara sengaja melalui onani atau rangsangan lain dapat membatalkan puasa. Namun, keluarnya mani karena mimpi basah (ihtilam) tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesengajaan.
6. Haid dan nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas di siang hari bulan Ramadhan, meskipun hanya sesaat, maka puasanya batal dan wajib mengqadha di hari lain. Hal ini berlaku meskipun kondisi tersebut terjadi secara alami.
7. Gila atau hilang akal
Hilangnya akal sehat, baik karena gila atau gangguan jiwa yang terjadi di siang hari, membatalkan puasa. Sebab, berakal sehat merupakan syarat sahnya ibadah puasa.
8. Keluar dari Islam (murtad)
Perbuatan atau ucapan yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam otomatis membatalkan puasanya. Meskipun ia tetap menahan diri dari makan dan minum, puasanya tidak sah karena telah kehilangan status sebagai Muslim.
Dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib, Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan:
فَمَتَيْ طَرَأَ شَيْءٍ مِنْهَا فِيْ أَثْنَاءِ الصَّوْمِ أَبْطَلَهُ
Artinya: "Siapa saja yang mengalami hal-hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya batal." (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Mujib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 67)
Dengan memahami yang membatalkan puasa Ramadhan, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kehati-hatian dan kesadaran.
Pengetahuan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai panduan agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Semoga bermanfaat dan menjadi bekal dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
(gas/fef)