Cara Itikaf di Bulan Ramadhan, Rukun, dan Bacaan Niatnya
Itikaf adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan di bulan Ramadhan. Itikaf adalah berdiam diri di masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Ketika berdiam diri di masjid, kamu bisa melakukan berbagai macam ibadah, mulai dari sholat, membaca Al Quran, sedekah, dan lain sebagainya.
Lihat Juga : |
Namun, ternyata itikaf tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada rukun dan tata cara yang harus dipenuhi agar ibadah diterima.
Apa saja rukun dan bagaimana tata cara beritikaf di bulan Ramadhan?
Cara itikaf di bulan Ramadhan
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah bagaimana cara itikaf Ramadhan yang benar.
Itikaf adalah ibadah dengan cara berdiam diri di masjid dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah ini sangat dianjurkan, terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw.
Ada beberapa rukun dalam itikaf, yaitu:
- Niat: Itikaf harus diawali dengan niat. Tanpa niat, itikaf tidak sah.
- Berdiam diri di masjid: Minimal berdiam diri seukuran tuma'ninah dalam salat.
- Dilaksanakan di masjid: Itikaf hanya sah jika dilakukan di masjid.
- Dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat. Syarat tersebut adalah beragama Islam, berakal sehat, dan suci dari hadas besar.
Artinya, itikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut. Jika itikaf dilakukan karena nazar, maka saat berniat harus menyebutkan status fardhu.
Bahkan menurut pendapat yang kuat, itikaf yang dinazarkan menjadi wajib, baik ditentukan waktunya maupun tidak.
Macam itikaf dan niatnya
Itikaf terbagi menjadi tiga macam:
1. Itikaf mutlak (tidak dibatasi waktu tertentu). Niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat itikaf di masjid ini karena Allah.
2. Itikaf terikat waktu tanpa terus-menerus (misalnya satu hari atau satu malam). Niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.
3. Itikaf terikat waktu dan berturut-turut. Niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
Artinya: Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.
Jika itikaf dinazarkan, maka niatnya harus menyebutkan kata fardhu, seperti:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat itikaf di masjid ini sebagai kewajiban karena Allah.
Atau:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut sebagai kewajiban karena Allah.
Dalam itikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa niat kembali, lalu masuk lagi, maka ia harus memperbarui niat karena itikaf sebelumnya terputus. Namun, jika ia keluar dengan niat kembali, maka niat awalnya tetap berlaku.
Hal yang membatalkan itikaf
Ada sembilan hal yang dapat membatalkan itikaf:
- Berhubungan suami-istri
- Mengeluarkan sperma
- Mabuk dengan sengaja
- Murtad
- Haid
- Nifas
- Keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan
- Keluar untuk kewajiban yang masih bisa ditunda
- Sering keluar karena keinginan sendiri
Jika salah satu dari hal tersebut terjadi, maka itikaf batal. Untuk itikaf yang disyaratkan berturut-turut, jika batal maka harus mengulang dari awal.
Namun, pahala itikaf yang sudah dilakukan tetap bernilai selama pembatalnya bukan karena murtad.
Pada itikaf yang tidak berturut-turut, waktu yang batal tidak dihitung, dan saat melanjutkan harus memperbarui niat.
Sedangkan pada itikaf mutlak, yang batal hanya kesinambungannya, sehingga itikaf berikutnya dianggap sebagai ibadah baru yang berdiri sendiri.
Dengan memahami rukun, syarat, jenis, serta hal-hal yang membatalkan itikaf, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih khusyuk dan sesuai tuntunan, terutama pada 10 hari terakhir Ramadan untuk meraih keutamaan Lailatul Qadar.
Demikian cara itikaf Ramadhan yang benar, rukun, macam, dan niat ketika hendak mengerjakannya.
(sac/fef)