10 Kriteria Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban Idul Adha

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2026 08:45 WIB
Tak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Ketahui apa saja cacat hewan yang tidak sah untuk kurban menurut syariat Islam.
Ilustrasi. Tak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Ketahui apa saja cacat hewan yang tidak sah untuk kurban menurut syariat Islam. (CNN Indonesia/Daniela)

6. Telinga atau ekor terpotong

Hewan yang telinganya terpotong sebagian atau seluruhnya tidak sah dijadikan kurban, terutama jika bagian yang hilang terlihat jelas.

Namun, jika telinga hanya sobek kecil atau berlubang tanpa ada bagian yang benar-benar terpisah, masih diperbolehkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7. Hewan gila

Hewan yang mengalami gangguan mental hingga berputar-putar saat merumput dan sulit makan, juga tidak sah dijadikan kurban.

Kondisi tersebut biasanya membuat hewan menjadi sangat kurus dan tidak sehat. Ulama sepakat melarang penggunaannya sebagai hewan kurban.

8. Lidah terpotong

Hewan yang kehilangan sebagian lidahnya dianggap tidak sah untuk kurban karena cacat tersebut memengaruhi kemampuan makan serta kondisi tubuhnya.

Begitu pula hewan yang seluruh giginya tanggal atau patah secara keseluruhan sehingga menghambat proses makan.

9. Hewan hasil persilangan dengan hewan liar

Hewan hasil persilangan antara hewan ternak dan hewan liar, seperti kambing dengan kijang, juga tak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan kurban wajib berasal dari jenis ternak yang telah ditetapkan syariat.

Imam an-Nawawi menjelaskan:

وَلَا تُجْزِئُ بِالْمُتَوَلَّدِ مِنَ الظَّبَاءِ وَالْغَنَمِ لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْأَنْعَام

Artinya: "Tidak sah berkurban dengan hewan hasil persilangan antara kijang dan kambing, karena ia bukan termasuk dari golongan al-an'am (hewan ternak)."

10. Kurban tidak sah selain unta, sapi, dan kambing

Para ulama juga bersepakat, hewan kurban hanya sah jika berasal dari unta, sapi, kambing, atau domba.

Imam an-Nawawi menyebutkan:

فَلَا يُجْزِئُ شَيْءٌ مِنَ الْحَيَوَانِ غَيْرُ ذَلِكَ


Artinya: "Maka tidak mencukupi (tidak sah) berkurban dengan selain dari ketiga jenis hewan tersebut."

Memahami cacat hewan yang tidak sah untuk kurban sangat penting agar ibadah kurban berjalan sesuai tuntunan syariat Islam.

Umat Islam tidak hanya dianjurkan memilih hewan yang besar dan gemuk, tetapi juga memastikan hewan terbebas dari cacat berat yang dapat menggugurkan keabsahan kurban.

Dengan memperhatikan kondisi hewan secara teliti, ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan sempurna dan memperoleh pahala maksimal di sisi Allah SWT.

(gas/rti) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2