Cara Membatalkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Panduannya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun bagaimana jika tiba-tiba Anda berubah pikiran dan ingin membatalkan klaim JHT? Berikut ini cara membatalkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
JHT merupakan salah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk memberikan jaminan berupa uang tunai kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mengajukan klaim jika memenuhi persyaratan, seperti pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Namun terkadang ada peserta yang berubah pikiran dan ingin tetap menyimpan manfaat JHT padahal proses klaim JHT sudah berlangsung.
Beruntungnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai macam cara yang bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk membatalkan klaim JHT yang sudah terlanjur didaftarkan.
Cara membatalkan klaim JHT BPJS
Dirangkum dari berbagai sumber, cara membatalkan klaim JHT bisa dilakukan baik dengan cara online maupun offline. Cara membatalkan klaim JHT dengan offline adalah dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Jika Anda tidak memiliki banyak waktu, maka cara membatalkan klaim JHT secara online bisa menjadi pilihan. Berikut tata cara membatalkan klaim JHT dengan online atau offline.
Pembatalan klaim JHT secara online
Untuk membatalkan klaim JHT secara online bisa dilakukan dengan berbagai cara. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan call center, media sosial, atau email resmi untuk membatalkan klaim JHT.
1. Menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Cara membatalkan klaim JHT secara online yang pertama adalah dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menghubungi call centre di nomor 175.
Setelah terhubung dengan CS, sampaikan tujuan Anda menghubungi call centre BPJS Ketenagakerjaan, yakni untuk membatalkan pengajuan klaim.
2. Melalui pesan di media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan
Cara membatalkan klaim berikutnya adalah dengan mengirimkan pesan direct message (DM) ke akun resmi media sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk X atau Twitter @BPJSTKinfo, Facebook: BPJS Ketenagakerjaan, dan Instagram @bpjs.ketenagakerjaan. Sebelum mengirimkan DM, pastikan akun yang dipilih sudah terverifikasi.
Kirimkan DM untuk menanyakan status pengajuan klaim dan proses pembatalan pengajuan klaim JHT. Sampaikan juga apakah Anda sudah memiliki jadwal antrian wawancara tapi ingin membatalkannya.
3. Melalui WhatsApp resmi BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan memiliki nomor WhatsApp resmi yang bisa dihubungi. Anda bisa memanfaatkannya untuk mencari informasi klaim, cek saldo JHT, termasuk juga untuk menanyakan proses pembatalan klim JHT.
Adapun nomor pengaduan resmi BPJS Ketenagakerjaan adalah 0813-8007-0175. Pastikan nomor yang dihubungi sudah benar, hal ini sangat penting untuk mengurasi risiko penyalahgunaan data atau tindakan penipuan lainnya.
4. Melalui email
Cara pembatalan klaim JHT secara online yang terakhir adalah dengan menghubungi via email. Anda bisa memanfaatkan cara ini jika pembatalan klaim JHT dikarenakan dokumen persyaratan yang diajukan belum lengkap.
Pada saat pengajuan, biasanya Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email. Nah, peserta dapat membalas email dari BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mengajukan proses pembatalan klaim JHT.
Pembatalan klaim JHT secara offline
Untuk melakukan pembatalan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline, bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sampaikan informasi kepada petugas jika Anda hendak membatalkan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Namun yang perlu diingat, jika ingin mengajukan klaim kembali setelah pengajuan pembatalan klaim sudah disetujui, maka akan memakan waktu yang lebih lama. Hal ini dikarenakan proses antrean akan dimulai lagi dari awal lagi.
Demikianlah cara membatalkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun offline yang bisa dijadikan referensi.
(ahd/fef)