Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Apa saja jenis-jenis program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan?
Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin dihadapi pekerja, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua, hingga pensiun.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja.
Saat ini perusahaan dapat mendaftarkan pekerjanya ke dalam lima jenis program utama yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut jenis program BPJS Ketenagakerjaan melansir berbagai sumber.
JHT adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.
Program ini dirancang sebagai simpanan jangka panjang yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di masa tua.
Dana JHT dikumpulkan dari iuran bulanan, yaitu sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan pekerja. Rinciannya yaitu 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja.
Dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya ketika peserta mencapai usia 56 tahun atau mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan.
JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk perjalanan menuju tempat kerja atau selama perjalanan dinas.
Manfaat program ini mencakup seluruh biaya pengobatan hingga peserta sembuh, serta santunan upah selama masa pemulihan.
Jika terjadi cacat total atau kematian akibat kecelakaan kerja, peserta atau ahli warisnya berhak menerima santunan hingga 48 kali gaji.
Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak pekerja yang mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Jenis program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah Jaminan Kematian (JKm). Program ini ditujukan untuk memberikan santunan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan berupa santunan kematian sebesar Rp12 juta, santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang pendidikan tinggi.
Selain itu, JKm memberikan ketenangan bagi pekerja karena ahli waris tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan finansial jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
JP merupakan bentuk perlindungan pendapatan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun atau tidak mampu lagi bekerja karena cacat total permanen. Manfaat ini juga diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Untuk memperoleh manfaat JP, peserta harus tercatat aktif minimal selama 15 tahun atau 180 bulan. Uang pensiun dibayarkan setiap bulan dan dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun, baik bagi peserta, pasangan, maupun anak sebagai ahli waris.
JKP adalah bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuannya adalah membantu peserta tetap memiliki penghasilan sementara sembari mencari pekerjaan baru.
Manfaat JKP mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja agar peserta dapat segera kembali bekerja. JKP menjadi salah satu bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap pekerja terdampak PHK.
Itulah 5 jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu ketahui. Semoga membantu.
(pua/fef)