Aturan SPMB 2026: Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Punya Ijazah TK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengatur ketentuan usia anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, anak tidak wajib berusia tepat 7 tahun untuk dapat masuk SD. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa anak usia 7 tahun per 1 Juli menjadi prioritas penerimaan. Namun, anak yang baru berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar ke jenjang SD.
Lihat Juga : |
Bahkan, terdapat pengecualian bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD.
Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog di daerah terkait, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan bersangkutan.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan anak dalam belajar, bukan semata faktor usia.
"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot dalam komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027, dikutip dari detikcom.
Ia menambahkan, anak yang usianya belum memenuhi ketentuan umum tetap bisa diterima jika memiliki surat keterangan kesiapan dari pihak yang berwenang.
"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya," imbuhnya.
Selain soal usia, peraturan SPMB juga menegaskan calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK), RA, atau sederajat.
Aturan terbaru pun melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.
"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," tegas Gogot.
Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan kesiapan anak seharusnya menjadi pertimbangan utama dibanding batas usia semata.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," kata Himmatul.
Ia menilai anak yang telah siap belajar tidak seharusnya terhambat aturan administratif.
"Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," lanjutnya.
Dalam penerapannya nanti, orang tua diminta menyiapkan dokumen pendukung terkait kesiapan anak.
Dokumen tersebut akan diverifikasi guna memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," ujar Himmatul.
(tim/fef)