Syarat Daftar SPMB Jatim 2026 Jalur Afirmasi, Mutasi, & Prestasi Lomba
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) Tahap II untuk jenjang SMA/SMK telah dibuka.
SPMB Jatim Tahap II ini dibuka untuk pendaftaran Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba. Ketahui syarat pendaftaran SPMB Jatim Tahap II berikut.
Pendaftaran SPMB Jatim Tahap II Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba untuk jenjang SMA/SMK dibuka selama dua hari, mulai 17-18 Juni 2026.
Jalur afirmasi sendiri diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang harus pindah akibat mutasi kerja orang tua/wali.
Sedangkan untuk jalur prestasi hasil lomba didasarkan pada skor atau pembobotan kejuaraan atau perlombaan yang pernah diraih, dengan porsi kuota yang telah ditentukan.
Syarat pendaftaran SPMB Jatim Tahap II 2026
Berikut syarat pendaftaran SPMB Jatim Tahap II berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB Jatim 2026.
Syarat SPMB Jatim 2026 jalur afirmasi
- Berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan,
- Keikutsertaan calon murid baru jalur afirmasi wajib melampirkan dokumen pendukung seperti:
1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
2) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterbitkan DTSEN
3) bukti keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah - Jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu memiliki jumlah nilai kemampuan akademik paling kecil 85,00
- Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah serta surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali
- Wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu
- Calon murid baru penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar SPMB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas, dengan menyerahkan:
1) Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi yang terakreditasi A
2) Hasil identifikasi dan asesmen dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat asal
Syarat SPMB Jatim 2026 jalur mutasi
- Wajib membuktikan mutasi tugas orang tua/wali dengan:
1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan
2) Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang - Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan, sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
- Minimal antar-Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur atau dari luar provinsi Jawa Timur
- Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon murid
- Alamat pada SKPD harus berada pada wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan dengan alamat tugas di instansi/perusahaan yang baru.
Syarat SPMB Jatim 2026 jalur prestasi hasil lomba
- Melampirkan bukti prestasi dari kompetisi, baik itu kategori perorangan/individu dan/atau beregu/kelompok
- Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
I. Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari: Riset dan Inovasi (sains, teknologi, riset, inovasi) yang terdiri dari:
a) Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
b) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
c) Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
d) Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
e) Kompetisi Robotika
f) Lomba bidang akademik lainnya.
II. Prestasi hasil lomba bidang non akademik terdiri dari:
a) Prestasi bidang seni budaya adalah Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N)
b) Prestasi bidang olahraga
c) Prestasi bidang Keagamaan
e) Ketua OSIS/MPK
f) Ketua Kepanduan
g) Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
h) Delegasi Satuan Pendidikan - Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat tanggal 30 April 2026 dan paling lama saat calon murid baru diterima sebagai murid baru di kelas VII (tujuh) atau sederajat.
Demikian informasi mengenai syarat daftar SPMB Jatim tahap II 2026