Beda Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan dalam Peradilan Pidana
Perbedaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan masih sering membuat masyarakat bingung. Ketiga istilah tersebut kerap muncul dalam pemberitaan kasus pidana, tetapi tidak sedikit orang yang menganggap semuanya memiliki arti yang sama.
Padahal, masing-masing merupakan tahapan yang berbeda dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan memiliki tujuan, kewenangan, serta pelaksana yang tidak sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praktiknya, suatu perkara pidana tidak langsung dibawa ke pengadilan setelah ada laporan masyarakat.
Ada proses yang harus dilalui secara bertahap, dimulai dari memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana, kemudian mengumpulkan bukti serta menemukan pelaku, hingga akhirnya membawa perkara tersebut ke meja hijau untuk diperiksa hakim.
Seluruh tahapan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur dan menjamin hak semua pihak yang terlibat.
Agar tidak lagi keliru memahami istilah hukum tersebut, berikut penjelasan mengenai beda penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
1. Penyelidikan merupakan tahap awal mencari tahu apakah ada tindak pidana
Tahapan pertama dalam proses hukum pidana adalah penyelidikan. Pada fase ini, aparat penegak hukum belum berfokus mencari pelaku, melainkan memastikan apakah suatu peristiwa benar merupakan tindak pidana atau bukan.
Misalnya, ketika polisi menerima laporan dugaan penipuan, kecelakaan, atau tindak kekerasan, penyelidik akan mengumpulkan informasi awal melalui pemeriksaan lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, maupun mengumpulkan fakta-fakta yang tersedia.
Hasil penyelidikan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya. Jika bukti awal belum cukup menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum dapat dihentikan pada tahap ini.
Karena itu, penyelidikan lebih berorientasi pada pencarian fakta awal, bukan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
2. Penyidikan bertujuan membuat perkara menjadi terang
Apabila penyelidikan menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana, proses akan meningkat menjadi penyidikan.
Pada tahap ini, fokus aparat penegak hukum berubah. Penyidik tidak lagi sekadar mencari tahu apakah ada tindak pidana, tetapi berusaha membuat perkara menjadi jelas sekaligus menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Penyidik akan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan tersangka.
Selain itu, penyidik juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi, membuat berita acara pemeriksaan (BAP), menggelar perkara, hingga melakukan tindakan hukum seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Dalam sistem hukum Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan pada tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup.
3. Penuntutan membawa perkara ke pengadilan
Setelah penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Di sinilah dimulai tahap penuntutan. Jaksa terlebih dahulu memeriksa apakah berkas hasil penyidikan telah lengkap secara formil maupun materiil.
Apabila masih ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Namun apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar membawa perkara ke persidangan.
Dalam persidangan, jaksa bertugas membuktikan dakwaan melalui alat bukti dan keterangan saksi agar hakim dapat memutus perkara secara adil.
Tahap penuntutan menjadi jembatan antara hasil penyidikan dengan proses pemeriksaan di pengadilan.
4. Lembaga penegak hukum yang melaksanakannya
Perbedaan lain yang cukup penting terletak pada lembaga yang menjalankan masing-masing proses. Penyelidikan dilakukan oleh penyelidik kepolisian untuk menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Penyidikan dilaksanakan oleh penyidik kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di bawah Kejaksaan Republik Indonesia.
Pembagian tugas tersebut bertujuan menciptakan mekanisme yang saling melengkapi sekaligus menjaga objektivitas dalam proses penegakan hukum.
Demikian perbedaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Penyelidikan bertujuan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti sekaligus menemukan tersangka, sedangkan penuntutan merupakan proses membawa perkara ke pengadilan melalui jaksa penuntut umum.
(asp/fef) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
