Indonesia adalah negara hukum yang menjalankan kekuasaan berdasarkan hukum yang adil. Maka, terdapat sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
Lantas seperti apa sistem hukum dan peradilan tersebut? Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas XI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem hukum dikenal pula dengan istilah tata hukum. Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya.
Tata hukum adalah hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tujuannya untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat mencapai ketertiban.
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia. Maka dari itu, tata hukum Indonesia baru ada ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang tertuang dalam naskah kemerdekaan sebagai berikut.
1. Proklamasi Kemerdekaan: 'Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.'
2. Pembukaan UUD 1945: 'Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan...'
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, maka ditetapkan pula tata hukum Indonesia yang kemudian diturunkan dalam bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sebelum penjelasan tentang sistem peradilan di Indonesia, berikut penjelasan mengenai lembaga peradilan.
Lembaga peradilan adalah lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum. Lembaga ini juga merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, lembaga peradilan mendapat kekuasaan kehakiman sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). MA kemudian membawahi beberapa badan peradilan seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Peran dari lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi atau campur tangan lembaga legislatif, eksekutif, dan lainnya.
Namun, lembaga peradilan ini dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.
Proses peradilan dilakukan di pengadilan. Namun, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang.
Masih dalam pembahasan mengenai sistem hukum dan peradilan di Indonesia, berikut dasar hukum terbentuknya lembaga peradilan di Indonesia.
Dasar hukum ini menjadi pedoman bagi lembaga peradilan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi atau campur tangan dari siapa pun.
Berikut macam-macam atau klasifikasi lembaga peradilan di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dengan susunan organisasi terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.
Itulah penjelasan mengenai sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!
(uli/fef)