Mengenal Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

CNN Indonesia
Minggu, 30 Jul 2023 08:15 WIB
Indonesia adalah negara hukum yang memiliki sistem hukum dan peradilan. Lantas seperti apa sistem hukum dan peradilan di Indonesia?
Ilustrasi. Sistem hukum dan peradilan di Indonesia. (iStock/lusia83)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia adalah negara hukum yang menjalankan kekuasaan berdasarkan hukum yang adil. Maka, terdapat sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

Lantas seperti apa sistem hukum dan peradilan tersebut? Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas XI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum dikenal pula dengan istilah tata hukum. Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya.

Tata hukum adalah hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tujuannya untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat mencapai ketertiban.

Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia. Maka dari itu, tata hukum Indonesia baru ada ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang tertuang dalam naskah kemerdekaan sebagai berikut.

1. Proklamasi Kemerdekaan: 'Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.'

2. Pembukaan UUD 1945: 'Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan...'

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, maka ditetapkan pula tata hukum Indonesia yang kemudian diturunkan dalam bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Sistem Peradilan di Indonesia

Sebelum penjelasan tentang sistem peradilan di Indonesia, berikut penjelasan mengenai lembaga peradilan.

Pengertian Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan adalah lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum. Lembaga ini juga merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, lembaga peradilan mendapat kekuasaan kehakiman sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). MA kemudian membawahi beberapa badan peradilan seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peran dari lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi atau campur tangan lembaga legislatif, eksekutif, dan lainnya.

Namun, lembaga peradilan ini dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.

Proses peradilan dilakukan di pengadilan. Namun, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang.


Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia

Masih dalam pembahasan mengenai sistem hukum dan peradilan di Indonesia, berikut dasar hukum terbentuknya lembaga peradilan di Indonesia.

Dasar hukum ini menjadi pedoman bagi lembaga peradilan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi atau campur tangan dari siapa pun.

  1. Pancasila terutama sila kelima yang berbunyi 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.'
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat 2 dan 3.
  3. UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
  4. UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  5. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  6. UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  7. UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  8. UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
  9. UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
  10. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  11. UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
  12. UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
  13. UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  14. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  15. UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
  16. UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
  17. UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  18. UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.


Klasifikasi Lembaga Peradilan

Berikut macam-macam atau klasifikasi lembaga peradilan di Indonesia.

Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

  1. Peradilan umum: Peradilan umum terdiri dari pengadilan negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota serta pengadilan tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
  2. Peradilan agama: Peradilan agama terdiri dari pengadilan agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan pengadilan tinggi agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
  3. Peradilan militer: Peradilan militer terdiri dari pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
  4. Peradilan tata usaha negara: Peradilan tata usaha negara terdiri dari pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.


Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dengan susunan organisasi terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.

Itulah penjelasan mengenai sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!

(uli/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER