Apa Gelar Lulusan IPDN?

CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2026 11:15 WIB
Ilustrasi. Banyak yang belum tahu gelar yang diperoleh setelah lulus dari IPDN. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menempuh pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu opsi bagi yang ingin menjadi PNS atau bekerja di pemerintahan.

Namun banyak yang belum tahu gelar yang diperoleh setelah lulus dari IPDN. Pasalnya, pendidikan di sekolah kedinasan ini memiliki gelar berbeda dari perguruan tinggi pada umumnya.

IPDN merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Sebagai institusi pendidikan tinggi, IPDN memberikan gelar akademik kepada lulusannya sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah diselesaikan.

Gelar tersebut diakui secara nasional dan menjadi bukti bahwa lulusan telah menempuh pendidikan serta menguasai kompetensi di bidang kepamongprajaan, seperti pemerintahan, administrasi publik, kebijakan publik, hingga pembangunan daerah.

Gelar ini juga menjadi salah satu kualifikasi akademik yang dapat mendukung pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah pusat maupun daerah.


Gelar lulusan IPDN

Mengacu sistem pendidikan di IPDN, gelar yang diperoleh lulusan berbeda-beda sesuai jenjang yang ditempuh.

Lulusan Program Diploma IV (D-IV) IPDN menyandang gelar Sarjana Sains Terapan (S.STP.). Program ini menjadi jalur pendidikan reguler bagi praja IPDN dan setara dengan jenjang sarjana, dengan kurikulum yang memadukan teori serta praktik kepamongprajaan.

Sementara itu, lulusan Program Strata 1 (S-1) memperoleh gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP.). Program S-1 pernah diselenggarakan IPDN pada periode tertentu sebagai bagian dari pengembangan pendidikan tinggi di lingkungan kampus tersebut.

IPDN juga menyelenggarakan pendidikan jenjang magister melalui Program Magister Terapan Studi Pemerintahan. Lulusan program ini memperoleh gelar Magister Terapan Ilmu Pemerintahan (M.Tr.IP).

Program ini dapat diikuti oleh lulusan D-IV atau S-1 yang memenuhi persyaratan. Banyak aparatur sipil negara (ASN) melanjutkan pendidikan ke jenjang ini untuk memperdalam kompetensi di bidang pemerintahan, kepemimpinan, dan administrasi publik.

Sementara bagi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang tertinggi, IPDN juga memiliki Program Doktor Ilmu Pemerintahan. Lulusan program ini berhak menyandang gelar Doktor (Dr.).

Demikianlah gelar lulusan IPDN.

(ahd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK