Penempatan Lulusan IPDN, Begini Mekanismenya Setelah Lulus
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati masyarakat. Pada seleksi sekolah kedinasan 2025, IPDN tercatat sebagai sekolah kedinasan dengan jumlah pendaftar terbanyak.
Tingginya minat tersebut tak lepas dari peluang karier yang tersedia setelah menyelesaikan pendidikan. Pasalnya, IPDN yang notabene sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, menyiapkan peserta didiknya untuk berkarier di lingkungan pemerintahan.
Lantas, seperti apa penempatan lulusan IPDN setelah menyelesaikan pendidikan? Apakah lulusan IPDN langsung menjadi PNS dan ditempatkan di daerah asal? Artikel berikut akan mengulasnya.
Penempatan lulusan IPDN
Ketentuan mengenai penempatan lulusan IPDN telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut, lulusan IPDN dapat dialokasikan ke instansi pusat dan instansi daerah. Instansi pusat mencakup kementerian dan lembaga, sementara instansi daerah mencakup pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.
Untuk lulusan IPDN tahun 2023 sampai dengan 2027, alokasi dilakukan oleh menteri ke instansi pusat dan instansi daerah.
Selanjutnya, lulusan diangkat sebagai CPNS dan PNS oleh PPK instansi pusat atau instansi daerah sesuai dengan persetujuan prinsip dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Sementara dalam Pasal 41 mengatur bahwa lulusan IPDN tahun 2022 sampai dengan 2027 yang penerimaannya dilakukan belum berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2023, dialokasikan sebanyak 0-15 persen pada instansi pusat dan 85-100 persen pada instansi daerah.
Mekanisme pengangkatan CPNS lulusan IPDN
Setelah menyelesaikan pendidikan dan dilantik sebagai Pamong Praja Muda, lulusan IPDN diserahkan oleh rektor kepada menteri melalui sekretaris jenderal. Penyerahan itu disertai dokumen persyaratan administrasi untuk pengangkatan sebagai CPNS.
Kemudian, berdasarkan Pasal 30 Permendagri Nomor 13 Tahun 2023, menteri mengajukan usul penetapan kebutuhan lulusan IPDN untuk instansi pusat dan instansi daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Setelah kebutuhan ditetapkan, menteri mengkoordinasikan penyiapan berkas persyaratan pengangkatan CPNS dengan instansi pusat dan instansi daerah yang telah memperoleh penetapan kebutuhan.
PPK instansi kemudian mengajukan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Setelah itu, PPK instansi pusat dan instansi daerah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS lulusan IPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah lulusan IPDN langsung jadi PNS?
Masih menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2023, lulusan IPDN tidak langsung berstatus PNS setelah menyelesaikan pendidikan. Mereka terlebih dahulu diangkat sebagai CPNS dan wajib mengikuti masa percobaan selama satu tahun.
Selama masa percobaan, PPK instansi pusat dan instansi daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS lulusan IPDN.
Setelah mengikuti masa percobaan, CPNS lulusan IPDN dapat diangkat menjadi PNS oleh PPK instansi pusat atau instansi daerah.
Selain itu, lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani ikatan dinas selama lima tahun. Masa itu dihitung sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas pada instansi pusat atau instansi daerah tempat mereka ditempatkan.
Lulusan IPDN bisa ditempatkan di instansi pusat?
Penempatan lulusan IPDN tidak terbatas pada pemerintah daerah. Hal itu tercantum di dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan PNS lulusan IPDN ditujukan untuk instansi pusat dan instansi daerah.
Tapi, penempatan tetap mengikuti kebutuhan dan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, lulusan IPDN tidak secara otomatis memilih sendiri instansi tempat bertugas.
Itulah ulasan tentang penempatan lulusan IPDN berdasarkan aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat!
(san/asr)