Pindah alamat di KTP saat ini bisa dilakukan dengan mudah. Persyaratan pindah KTP bisa tanpa surat pengantar, begini caranya yang perlu diketahui masyarakat.
Untuk pindah alamat KTP seseorang harus menyiapkan berbagai macam persyaratan. Salah satu yang dulu wajib disertakan adalah surat pengantar dari RT atau RW setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kebijakan untuk menyertakan surat pengantar RT atau RW pada saat pindah KTP telah dihapus.
Penghapusan salah satu syarat pindah KTP ini merupakan sebuah upaya dari pemerintah untuk mendorong program digitalisasi layanan administrasi kependudukan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Cara pindah KTP tanpa surat pengantar
Dikutip dari website resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, pindah KTP bisa tanpa surat pengantar. Penghapusan surat pengantar ini sebagai salah satu bentuk penyederhanaan alur pindah KTP bagi warga masyarakat.
Salah satu tujuannya adalah untuk memangkas proses birokrasi, sehingga kini proses pindah KTP menjadi lebih mudah dan cepat. Masyarakat saat ini tidak perlu lagi bolak-balik ke RT dan RW hanya untuk mengurus surat pindah.
Sekarang untuk melakukan proses pengajuan pindah KTP sudah bisa dilakukan secara online. Masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk memproses pengajuan ganti KTP tanpa perlu bertatap muka dengan petugas.
Seluruh proses pindah KTP bisa diselesaikan dengan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD saat ini sudah bisa diunduh di Play Store dan juga App Store.
Sebelum mengajukan permohonan pindah KTP, masyarakat wajib mempersiapkan persyaratan ganti KTP. Persyaratan tersebut antara lain KTP elektronik (e-KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).
Begini caranya pindah KTP tanpa surat pengantar.
- Unduh dan instal aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
- Klik menu Pendaftaran.
- Isi data diri, nomor telepon, dan email. Tunggu hingga proses verifikasi berhasil.
- Buka aplikasi IKD kembali.
- Login dengan PIN yang terverifikasi sebelumnya.
- Pilih menu Pelayanan.
- Masukkan PIN dan kode captcha.
- Pilih menu Surat Keterangan Pindah.
- Pilih Individu atau Keluarga.
- Isi alamat yang baru.
- Ajukan permohonan.
Pada saat permohonan pindah KTP telah disetujui oleh petugas, dokumen Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) akan dikirim oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online melalui tautan resmi ke alamat email dari pemohon.
Setelah mendapatkan SKPWNI, pemohon pindah KTP bisa mencetak dokumen tersebut dengan menggunakan kertas HVS A4 dengan berat 80 gram. Warga sudah tidak perlu mengunjungi kantor Dukcapil untuk melakukan pencetakan.
Jika semua langkah telah dilalui, maka warga bisa melakukan pemantauan status permohonan pindah domisili KTP. Untuk mengeceknya bisa dilakukan di menu Pemantauan Pelayanan yang terdapat dalam aplikasi IKD.
Pada saat SKPWNI telah disetujui, maka pemohon bisa mengunduh dokumen dengan QR Code resmi yang dikirim melalui email yang didaftarkan sebelumnya. Atau bisa juga melalui aplikasi IKD untuk dicetak.
Setelah sampai di kota tujuan, kunjungi Dinas Dukcapil setempat untuk proses pindah KTP lanjutan. Berikan KTP dan KK lama, serta SKPWNI kepada petugas.
Petugas akan melakukan proses perpindahan KTP dan menarik dokumen yang lama untuk digantikan dengan dokumen yang baru.
Demikian pembahasan mengenai pindah KTP bisa tanpa surat pengantar yang dapat dijadikan referensi bagi warga masyarakat ingin ingin pindah domisili.
(ahd/fef)
