Cara Ajukan Sanggahan Desil dan Pembaruan Data

CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2026 12:29 WIB
Ilustrasi. Masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan perbaikan. Berikut cara ajukan sanggahan desil. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan perbaikan. Berikut cara ajukan sanggahan desil yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

Ketidaksesuaian desil dengan kondisi ekonomi berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, data desil digunakan oleh pemerintah untuk menentukan sasaran bantuan sosial bagi mereka yang berhak.

Untuk itu, masyarakat wajib mengetahui cara ajukan sanggahan desil agar sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada.

Beruntungnya, pemerintah menyediakan opsi kepada masyarakat untuk mengajukan sanggahan desilnya.


Cara ajukan sanggahan desil

Pemerintah telah membagi masyarakat menjadi 10 desil. Semakin tinggi urutan desilnya, berarti makin tinggi tingkat kesejahteraan keluarga.

Berikut ini pengertian desil dari 1 sampai 10:

Desil 1: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan miskin ekstrem.
Desil 2: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan miskin.
Desil 3: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan hampir miskin.
Desil 4: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rentan miskin.
Desil 5: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah ke bawah.
Desil 6: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah.
Desil 7: Masyarakat menengah.
Desil 8: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah atas.
Desil 9: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.
Desil 10: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Karena pengelompokan desil bersifat dinamis, masyarakat dapat melakukan sanggahan terhadap desil yang diperolehnya.

Nantinya, BPS akan melakukan penghitungan ulang secara periodik jika masyarakat menemukan penetapan desil yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Berikut ini dua cara ajukan sanggahan desil, baik dengan online maupun offline yang dapat dipilih jika menemukan ketidaksesuaian dengan data yang sebenarnya.

1. Mengajukan sanggahan desil lewat aplikasi Cek Bansos

Cara pertama untuk melakukan sanggahan desil adalah dengan memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia ini dapat diunduh di Play Store maupun App Store.

Berikut ini langkah-langkah sanggah desil melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos"
2. Lakukan proses registrasi akun dengan menggunakan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Login dengan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
4. Klik menu "Usul Sanggah" atau "Usulkan Pembaruan".
5. Klik menu "Request Pembaruan Data" atau "Tambahkan Usulan Baru".
6. Isi formulir atau pertanyaan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial yang sebenarnya.
7. Unggah dokumen pendukung.


2. Mengajukan sanggahan desil secara offline

Selain cara online, sanggahan desil juga bisa dilakukan dengan cara offline, yakni dengan mendatangi Kantor Desa atau Kelurahan setempat.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan berupa fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga (KK) terbaru dan foto rumah tempat tinggal tampak bagian depan dan dalam.

Serahkan dokumen persyaratan tersebut ke petugas di kantor desa, kelurahan, atau bisa juga petugas Puskesos atau Dinas Sosial setempat. Sampaikan kepada petugas bahwa anda ingin melakukan sanggahan atau pembaruan terhadap data desil.

Petugas nantinya akan melakukan proses pembaruan data melalui sistem SIKS-NG dan akan menjadwalkan proses verifikasi.
Nantinya, petugas pendamping sosial akan melakukan survei langsung ke rumah warga yang mengajukan perubahan desil.

Nantinya, data terbaru yang telah dikumpulkan akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan sebelum nantinya diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan penggolongan desil ulang.

Proses penggolongan ulang desil saat ini dilakukan oleh BPS setiap 3 bulan sekali. Jadi masyarakat harus menunggu sebelum desil baru resmi diputuskan.

Demikian cara ajukan sanggahan desil yang bisa dijadikan referensi masyarakat.

(ahd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK