BPJS Kesehatan PBI Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali, Begini Caranya

CNN Indonesia
Minggu, 27 Sep 2026 09:00 WIB
Ilustrasi. Cara mengaktifkan kembali BPJS PBI yang dinonaktifkan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kehadiran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) membantu masyarakat miskin atau kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Namun dalam beberapa kasus, status kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan karena berbagai sebab. Tak perlu khawatir, pasalnya kepesertaan BPJS PBI nonaktif bisa diaktifkan kembali, begini caranya yang dapat dijadikan referensi.


BPJS PBI adalah program yang disediakan oleh pemerintah khusus untuk masyarakat miskin. Hal ini bertujuan agar masyarakat miskin bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan layak.

Masalahnya, status peserta BPJS PBI ini bisa dinonaktifkan oleh pemerintah dengan berbagai pertimbangan.

Jika masih menghendaki layanan ini, BPJS PBI non aktif bisa diaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.


Penyebab kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan

Peserta BPJS PBI wajib mengetahui jika status kepesertaannya bisa dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Terdapat setidaknya empat hal yang menjadi penyebab status peserta BPJS PBI ini dinonaktifkan.

1. Perubahan Data Nasional

Penyebab BPJS PBI non aktif pertama adalah terjadinya perubahan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta dinyatakan sudah tidak tercatat ke dalam kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu.


2. Perubahan status kepesertaan

Peserta BPJS PBI kini sudah terdaftar menjadi pekerja perusahaan (PPU).


3. Pemda ambil alih

Status kepesertaan diambil alih oleh Pemerintah Daerah setempat.


4. Data tidak valid

Ditemukannya data yang tidak valid, seperti NIK ganda atau peserta meninggal dunia.


Cara mengaktifkan BPJS PBI yang sudah tidak aktif

Jika peserta BPJS PBI yang telah dinonaktifkan merasa masih berhak untuk mendapatkan status kepesertaan ini, maka masih bisa melakukan pengaktifan kembali.

Dengan catatan, waktu untuk melakukan pengaktifan kembali maksimal enam bulan sejak status BPJS PBI dinonaktifkan. Hal ini sesuai dengan Permensos No 21 Tahun 2019.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini cara mengaktifkan kembali BPJS PBI yang telah nonaktif.

  1. Siapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti kartu JKN-KIS, KTP, dan KK.
  2. Segera lakukan pelaporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
  3. Jika masa nonaktif BPJS PBI lebih dari enam bulan, maka peserta wajib untuk mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Ajukan permohonan agar didaftarkan kembali dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lebih dahulu.
  4. Petugas akan melakukan pengecekan pada dokumen dan data DKTS.
  5. Dinas Sosial setempat akan menerbitkan surat keterangan mengenai permohonan pengaktifan kembali KIS PBI kepada kepala cabang BPJS Kesehatan.
  6. Tunggu hingga BPJS PBI berhasil diaktifkan kembali.

Setelah berhasil melakukan aktivasi, peserta BPJS PBI sudah bisa memanfaatkan kembali fasilitas kesehatan yang telah disediakan.

Jika peserta BPJS PBI membutuhkan layanan kesehatan mendesak, maka bisa meminta Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Setelah itu, ajukan permohonan pengaktifan kembali BPJS PBI ke Dinas Sosial dengan membawa identitas diri dan surat keterangan yang diperoleh dari FKTP.

Untuk mengetahui apakah BPJS PBI sudah diaktifkan kembali atau belum, maka peserta harus memantaunya. Salah satu cara untuk mengecek status BPJS sudah aktif atau belum bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini cara mengetahui status kepesertaan BPJS melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Download dan instal aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  2. Login dengan menggunakan nomor peserta KIS atau NIK.
  3. Pilih menu "Info Peserta"
  4. Status kepesertaan BPJS akan ditampilkan. Pastikan muncul keterangan "Aktif" pada tampilan tersebut.

Demikian cara mengaktifkan kembali BPJS PBI nonaktif yang dapat dijadikan referensi.

(ahd/fef)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Layanan Rumah Sakit Rujukan BPJS

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK