Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 20:00 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menjelang tanggal 30 September, pemerintah biasanya akan mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pengibaran bendera setengah tiang. Kegiatan tersebut memiliki arti simbolis untuk mengenang peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.

Peristiwa G30S 1965 berkaitan dengan penculikan sejumlah perwira TNI Angkatan Darat. Tujuh Pahlawan Revolusi kemudian ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Ketujuh korban itu, antara lain Jenderal Ahmad Yani, Mayjen R. Soeprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Pandjaitan, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo, dan Lettu Pierre Andreas Tendean.

Imbauan untuk melaksanakan pengibaran bendera setengah tiang pun ditujukan kepada masyarakat Indonesia. Nantinya imbauan akan disebar melalui surat edaran atau pedoman resmi pemerintah.

Lalu, bagaimana tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September? Berikut panduan selengkapnya.

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September

Perihal cara pengibaran bendera setengah tiang, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 14 UU tersebut dijelaskan, Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Untuk bendera yang dikibarkan setengah tiang, terdapat tata cara khusus, yakni:

  1. Bendera Merah Putih dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang.
  2. Bendera dihentikan sebentar setelah mencapai ujung tiang.
  3. Bendera kemudian diturunkan hingga posisi tepat setengah tiang.
  4. Saat hendak diturunkan sepenuhnya, bendera dinaikkan terlebih dahulu sampai ke ujung tiang.
  5. Bendera dihentikan sebentar, kemudian diturunkan sampai selesai.

Selama proses penaikan atau penurunan, orang yang hadir memberikan penghormatan dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap ke arah bendera hingga prosesi selesai.

Berdasarkan UU itu, pengibaran atau penurunan juga dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Makna pengibaran bendera setengah tiang

Pengibaran Bendera Negara setengah tiang merupakan salah satu bentuk penggunaan bendera sebagai tanda berkabung. Ini disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009.

Selain berkabung, bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian dan penutupan peti atau usungan jenazah.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung bila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya, Pasal 12 ayat (5) menyebutkan Bendera Negara sebagai tanda berkabung tersebut dikibarkan setengah tiang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa posisi bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda penghormatan dalam suasana berkabung.

Itulah penjelasan tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September berikut makna di baliknya.

(san/rti)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK