Cara pindah domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib diketahui oleh warga masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak kebingungan lagi jika suatu saat pindah domisili atau alamat.
Saat seorang warga pindah domisili, maka ia harus melaporkan kepindahannya tersebut pada instansi pelaksana. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, cara pindah domisili KTP pun jauh lebih mudah. Salah satunya, sudah tak dibutuhkan lagi surat pengantar dari desa setempat untuk mengajukan proses pindah domisili.
Dirangkum dari berbagai sumber, untuk melakukan proses pindah domisili kini bisa dilakukan dengan sangat mudah.
Selain itu, masyarakat juga tidak perlu mengeluarkan biaya administrasi karena proses pindah domisili ini tidak berbayar alias gratis.
Terdapat dua cara pindah domisili KTP yang bisa dipilih oleh warga masyarakat, yakni cara offline dan online. Berikut ini tata cara pindah domisili secara offline dan online.
Cara pindah domisili KTP di Kantor Dukcapil
Masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili secara offline hanya perlu membawa persyaratan dokumen diri ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Untuk melakukan proses pindah domisili, pada saat ini masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan setempat. Keputusan ini berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Syarat pindah domisili
Persyaratan pindah domisili yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP
- Mengisi Formulir F-1.03
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI).
Cara pindah domisili
Selain persyaratan yang jauh lebih simpel, cara untuk pindah domisili saat ini juga lebih mudah dan efisien.
Masyarakat kini bisa mendatangi langsung kantor Disdukcapil untuk mengurus proses pindah domisili beserta dokumen persyaratan yang diperlukan.
Berikut cara pindah domisili di kota tujuan.
- Datang ke Disdukcapil setempat
- Serahkan dokumen SKPWNI
- Serahkan E-KTP lama
Jika semua persyaratan telah dipenuhi, petugas akan menyerahkan KK dan E-KTP baru dengan alamat baru yang telah dilakukan penyesuaian.
Jika masyarakat terlanjur di daerah tujuan atau tidak bisa ke daerah asalnya, maka proses SKPWNI akan dilakukan secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan dan juga fotokopi KK dan E-KTP.
Pindah domisili secara online
Selain cara offline, pindah domisili juga bisa dilakukan dengan cara online, yakni dengan memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD sudah bisa diunduh di Play Store maupun App Store.
Berikut ini cara pindah domisili online dengan IKD.
- Unduh dan instal aplikasi IKD
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri, nomor telepon, dan email hingga berhasil.
- Buka aplikasi, login dengan PIN yang telah terverifikasi.
- Pilih menu Pelayanan, masukkan kembali PIN dan kode captcha.
- Pilih menu Surat Keterangan Pindah (Individu atau Keluarga).
- Isi alamat baru.
- Ajukan permohonan.
- Pantau status permohonan pindah domisili di menu Pemantauan Pelayanan yang terdapat dalam aplikasi IKD.
- Unduh dokumen.
Jika Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) telah disetujui, unduh dokumen yang memiliki QR Code resmi melalui email yang telah terdaftar sebelumnya.
Selain melalui email, pemohon juga dapat langsung mengunduh dari aplikasi IKD untuk kemudian dicetak.
Demikian cara pindah domisili baik secara offline maupun online yang dapat dijadikan referensi bagi masyarakat yang ingin pindah alamat.
(ahd/fef)

