Apakah Orang yang Sudah Meninggal Dihapus Namanya dari Kartu Keluarga?

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 12:40 WIB
ilustrasi Kartu Keluarga, ilustrasi KK
Ilustrasi. Data dalam KK perlu diperbarui ketika terjadi perubahan. Lantas, nama anggota keluarga yang meninggal apakah dihapus dari KK? (Detikcom/Pradita Utama)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Data dalam Kartu Keluarga (KK) perlu segera diperbarui ketika terjadi perubahan susunan anggota keluarga. Lantas, nama anggota keluarga yang meninggal apakah juga perlu dihapus dari KK?

Apabila salah satu anggota keluarga meninggal dunia, data kependudukan dalam KK perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghapusan nama tidak berlangsung secara otomatis setelah seseorang meninggal dunia. Keluarga perlu melaporkan kematian kepada layanan administrasi kependudukan dan mengajukan perubahan KK dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Prosesnya pun tidak hanya berkaitan dengan penghapusan nama. Jika yang meninggal merupakan kepala keluarga atau pasangan, status kepala keluarga dan status perkawinan juga dapat mengalami perubahan.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya?

Menghapus nama anggota keluarga yang meninggal

Kematian salah satu anggota keluarga perlu diikuti dengan pembaruan KK. Proses tersebut berlaku baik untuk anggota keluarga biasa maupun kepala keluarga.

Selain menghapus nama orang yang meninggal, perubahan juga dapat memengaruhi status perkawinan dan kepala keluarga.

Jika suami atau istri meninggal dunia, pasangan yang ditinggalkan dapat memperbarui status perkawinan menjadi "Cerai Mati".

Sementara itu, apabila kepala keluarga meninggal dan tidak ada anggota lain yang sebelumnya berstatus kepala keluarga, data kepala keluarga dalam KK perlu diperbarui. Kondisi tersebut juga dapat menyebabkan perubahan nomor KK.


Syarat menghapus data orang meninggal dari KK

Sebelum mengajukan perubahan KK, keluarga perlu menyiapkan beberapa dokumen. Persyaratan yang disebutkan dalam informasi tersebut meliputi:

  • Akta kematian anggota keluarga yang meninggal
  • KK lama
  • Kartu identitas pelapor
  • Data kematian, termasuk tanggal dan tahun meninggal

Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan perubahan data kependudukan dapat diproses sesuai kondisi keluarga.


Cara menghapus orang meninggal dari KK

Setelah dokumen tersedia, pengurusan dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Catat data kematian anggota keluarga, termasuk waktu, tanggal, dan tahun meninggal
  2. Datang ke kantor kelurahan atau desa untuk mengajukan permohonan KK baru sekaligus mengurus surat keterangan kematian sesuai layanan setempat
  3. Ajukan perubahan KK melalui operator kependudukan di kecamatan atau Disdukcapil
  4. Tunggu KK baru diterbitkan setelah data keluarga diperbarui
  5. Urus KTP baru jika terdapat perubahan data, misalnya status perkawinan berubah menjadi "Cerai Mati"


Mengapa KK perlu diperbarui?

Pembaruan KK memastikan data kependudukan tetap sesuai dengan kondisi keluarga terkini. Data yang tidak diperbarui dapat menimbulkan kendala ketika keluarga mengurus berbagai dokumen administrasi atau hak yang berkaitan dengan anggota keluarga.

Jadi, apakah orang yang sudah meninggal dihapus dari KK? Data orang yang meninggal perlu dihapus melalui proses pelaporan dan pembaruan dokumen kependudukan.

Pengurusan dilakukan oleh keluarga yang ditinggalkan dengan melengkapi dokumen sesuai ketentuan layanan administrasi kependudukan.

Demikian jawaban dari apakah orang yang sudah meninggal dihapus dari Kartu Keluarga.

(gas/fef)
placeholder