Cara Cetak KK Sendiri secara Online dan Simpan File Digitalnya
Masyarakat kini dapat mencetak kartu keluarga (KK) sendiri tanpa perlu mengurus pencetakan dokumen di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut cara cetak KK sendiri secara online.
Kartu keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga wajib memiliki KK karena dokumen ini menjadi salah satu persyaratan untuk berbagai keperluan administrasi.
Saat ini, masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri setelah mendapatkan dokumen KK dalam bentuk digital dari Dukcapil.
Setelah berkas PDF diterima melalui email, pemohon dapat mencetaknya menggunakan printer biasa di rumah.
KK dapat dicetak menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram, sehingga tidak memerlukan kertas khusus atau tinta tertentu.
Meski dicetak secara mandiri, KK tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi.
Dokumen digital tersebut dilengkapi tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR yang dapat digunakan untuk memverifikasi keasliannya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, spesifikasi kertas untuk dokumen administrasi kependudukan antara lain menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menggunakan kertas khusus untuk mencetak KK secara mandiri. Pastikan hasil cetakan jelas dan seluruh bagian dokumen, termasuk kode QR, dapat terbaca.
Cara cetak KK sendiri secara online
Berikut cara cetak KK sendiri yang bisa dilakukan dengan mengakses layanan kependudukan daerah setempat ataupun IKD.
1. Cetak KK melalui layanan kependudukan daerah
Cara cetak KK secara mandiri melalui website atau aplikasi layanan Dukcapil daerah adalah sebagai berikut.
- Buka situs web atau aplikasi layanan administrasi kependudukan yang disediakan Dukcapil daerah masing-masing
- Masukkan nomor ponsel dan email aktif.
- Ajukan permohonan cetak KK.
- Dukcapil akan memproses permohonan dan mengesahkan dokumen KK dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
- Setelah permohonan diproses, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui SMS atau email yang berisi tautan untuk mengakses layanan Dukcapil serta dokumen KK dalam format PDF.
- Pemohon akan menerima PIN atau kode akses yang digunakan untuk membuka dan mengunduh dokumen KK.
- Setelah dokumen diterima, periksa kembali seluruh data anggota keluarga untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Jika seluruh data sudah sesuai, unduh dokumen PDF dan cetak menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.
2. Cetak KK melalui aplikasi IKD
Selain melalui layanan Dukcapil daerah, masyarakat juga dapat mengajukan cetak KK melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, sebelum menggunakan layanan tersebut, pastikan aplikasi IKD sudah aktif di perangkat.
Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan IKD, pendaftaran perlu dilakukan terlebih dahulu menggunakan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
Pemohon juga perlu menjalani verifikasi wajah melalui fitur face recognition dan memindai kode QR di hadapan petugas Dukcapil atau di kantor kecamatan.
Setelah IKD aktif, berikut cara mengajukan cetak KK, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.
- Buka aplikasi IKD di ponsel.
- Pilih menu "Pelayanan".
- Pilih layanan "Permohonan Cetak Kartu Keluarga".
- Ikuti tahapan pengajuan yang ditampilkan dalam aplikasi.
- Pastikan alamat email aktif karena dokumen KK digital dalam format PDF akan dikirimkan ke alamat tersebut setelah proses verifikasi selesai.
- Periksa dokumen KK yang dikirimkan untuk memastikan seluruh data sudah benar.
- Unduh dan cetak dokumen KK menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.
Demikian cara cetak kartu keluarga online yang bisa dilakukan sendiri.
(fef)