Rincian Gaji dan Tunjangan Tamtama TNI AD 2026

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2026 08:30 WIB
Tamtama adalah pangkat TNI yang berada di bawah bintara dan perwira. Ketahui besaran gaji dan tunjangan Tamtama TNI AD. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Besaran gaji dan tunjangan Tamtama TNI AD banyak dicari, terutama bagi yang ingin bergabung dengan TNI Angkatan Darat. Tamtama adalah kelompok kepangkatan dalam TNI yang berada di bawah bintara dan perwira.

Dalam struktur TNI AD, Tamtama memiliki beberapa jenjang pangkat. Selain mengetahui gaji, calon prajurit juga perlu memahami hierarki dan tugas Tamtama dalam organisasi TNI.

Tamtama TNI AD itu apa?

Tamtama merupakan golongan pangkat paling rendah dalam hierarki kepangkatan TNI. Setelah menyelesaikan pendidikan pertama, prajurit Tamtama TNI AD umumnya memperoleh pangkat Prajurit Dua (Prada).

Urutan pangkat Tamtama TNI AD dari yang paling rendah sampai paling tinggi yaitu:

Tamtama menjalankan berbagai tugas teknis dan operasional sesuai satuan serta kecabangannya. Tugasnya dapat mencakup kegiatan latihan, operasi militer, pengamanan, pemeliharaan perlengkapan, hingga tugas teknis lainnya.

Jenjang yang sama juga terdapat di TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. Namun, penyebutan pangkatnya berbeda.

Misalnya di TNI AL, pangkat yang setara dengan Prada, Pratu, dan Praka ialah Kelasi Dua, Kelasi Satu, dan Kelasi Kepala. Sementara TNI AU menggunakan sebutan Prajurit Dua hingga Kopral Kepala seperti TNI AD.

Berapa gaji Tamtama TNI AD?

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Tamtama TNI AD? Besaran gaji Tamtama TNI AD telah diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Berikut rincian gaji pokok Tamtama TNI AD:

Nominal tersebut merupakan gaji pokok. Besarannya dapat berbeda berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan.

Berapa tunjangan Tamtama TNI AD?

Selain gaji pokok, prajurit TNI memperoleh tunjangan kinerja atau tukin. Untuk tahun 2026, ketentuan tukin prajurit TNI mengacu pada Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Aturan itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar pemberian tukin TNI. Besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Berikut rincian tukin TNI berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026:

Nominal tukin tersebut tidak otomatis ditentukan berdasarkan pangkat Tamtama. Besarannya mengikuti kelas jabatan yang diduduki dan ketentuan pembayaran tunjangan kinerja.

Selain tukin, prajurit TNI pun dapat memperoleh tunjangan lain sesuai ketentuan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, tunjangan operasi, dan tunjangan khusus.

Penerimaan setiap prajurit bisa berbeda karena dipengaruhi status keluarga, jabatan, lokasi, serta jenis penugasan.

Maka, berdasarkan aturan yang berlaku, penghasilan tamtama TNI AD tak hanya berasal dari gaji pokok. Ada sejumlah tunjangan yang dapat diterima sesuai kondisi dan jabatan prajurit. Semoga bermanfaat.

(san/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK