Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 10:10 WIB
Berikut daftar penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyakit kronis membutuhkan pengobatan rutin dalam jangka panjang sehingga biaya perawatan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pasien.

BPJS Kesehatan menyediakan layanan untuk membantu peserta memperoleh perawatan sesuai ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut daftar penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan.


Penting untuk mengetahui daftar penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk penyakit yang masuk dalam Program Rujuk Balik (PRB).

Program ini memungkinkan pasien dengan kondisi stabil melanjutkan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai rekomendasi dokter.

Lantas, penyakit apa saja yang termasuk dalam daftar tersebut, dan apa syarat yang perlu dipenuhi pasien? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui jenis penyakit serta ketentuan layanannya.

Apa itu penyakit kronis?

Penyakit kronis adalah kondisi kesehatan yang membutuhkan pengobatan dan pemantauan dalam jangka panjang. Penyakit ini umumnya tidak selesai ditangani melalui satu kali pemeriksaan atau pengobatan, sehingga pasien perlu menjalani perawatan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1645/2024, penyakit kronis dapat dikendalikan melalui pengobatan yang dilakukan terus-menerus.

Dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pasien dengan kondisi tertentu dapat mengikuti Program Rujuk Balik apabila memenuhi kriteria medis yang berlaku.

Daftar penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, terdapat sembilan kelompok penyakit yang tercakup dalam layanan tersebut, yaitu:

  1. Diabetes melitus, yaitu penyakit yang ditandai dengan tingginya kadar gula darah.
  2. Hipertensi, yakni kondisi ketika tekanan darah berada di atas batas normal.
  3. Penyakit jantung, yang mencakup gangguan pada jantung dan membutuhkan penanganan medis berkelanjutan.
  4. Asma, yaitu gangguan pernapasan yang dapat menyebabkan sesak napas dan mengi.
  5. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), yakni penyakit paru yang menghambat aliran udara dan dapat menyebabkan kesulitan bernapas.
  6. Epilepsi, yaitu gangguan saraf yang ditandai dengan kecenderungan mengalami kejang berulang.
  7. Gangguan kesehatan jiwa kronis, termasuk skizofrenia.
  8. Stroke, yaitu gangguan fungsi otak akibat terhambatnya aliran darah atau pecahnya pembuluh darah di otak.
  9. Sindroma Lupus Eritematosus (SLE), yaitu penyakit autoimun yang dapat menyerang berbagai organ tubuh.

Perlu diketahui, daftar tersebut merujuk pada cakupan penyakit dalam Program Rujuk Balik, bukan keseluruhan jenis penyakit yang dapat memperoleh pelayanan BPJS Kesehatan.


Apakah semua pasien bisa mendapatkan layanan rujuk balik?

Pasien yang memiliki diagnosis dalam daftar tersebut tidak otomatis dapat mengikuti Program Rujuk Balik. Dokter perlu memastikan kondisi pasien sudah stabil dan terkendali sebelum perawatan dilanjutkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kriteria kestabilan pasien antara lain meliputi:

Apabila kondisi pasien belum stabil atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter dapat mempertahankan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai kebutuhan medis.

Bagaimana cara mendapatkan layanan untuk penyakit kronis?

Pasien dapat memulai pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempatnya terdaftar. Jika membutuhkan penanganan spesialis, dokter akan memberikan rujukan sesuai indikasi medis.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit dan kondisinya dinilai stabil, pasien dapat dipertimbangkan untuk mengikuti Program Rujuk Balik. Dalam program ini, pasien bisa memperoleh pemantauan lanjutan dan obat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, daftar penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat menjadi panduan awal bagi pasien untuk memahami cakupan Program Rujuk Balik.

Namun, jenis layanan dan obat yang diterima tetap bergantung pada diagnosis, kondisi klinis, rekomendasi dokter, serta ketentuan JKN yang berlaku.

(gas/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK