Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Mengajukannya

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 07:00 WIB
Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Simak syarat mendapatkan JKP dan cara mengajukannya.
Ilustrasi. Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Simak syarat mendapatkan JKP dan cara mengajukannya. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat membuat pekerja kehilangan penghasilan tetap, terutama ketika belum mendapatkan pekerjaan baru.

Namun, pekerja yang memenuhi ketentuan bisa memperoleh bantuan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, apa saja syarat mendapatkan JKP dan cara mengajukan klaim? Simak ketentuan dan langkah pengajuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK.

Program ini memberikan tiga manfaat utama, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mencari pekerjaan kembali.

Syarat mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan

Tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan otomatis berhak menerima manfaat JKP. Peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan klaim JKP berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia belum mencapai 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta
  • Terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan
  • Pekerja pada perusahaan skala menengah dan besar yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)
  • Pekerja pada perusahaan skala mikro dan kecil yang minimal mengikuti program JKK, JKM, dan JHT
  • Memiliki masa iur BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender

Selain persyaratan tersebut, peserta harus mengalami PHK yang memenuhi ketentuan, belum bekerja kembali, dan bersedia aktif mencari pekerjaan. Pengajuan manfaat harus dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK.

Pekerja yang mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sesuai masa kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP berdasarkan ketentuan tersebut.

Cara mengajukan klaim JKP

Setelah memastikan kelayakan, peserta dapat mengikuti tahapan pengajuan melalui layanan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Laporkan PHK: Siapkan bukti PHK yang sesuai ketentuan, seperti pemberitahuan PHK beserta bukti pelaporannya, perjanjian bersama beserta dokumen pendukung, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap
  2. Periksa kelayakan: Akses layanan JKP dan buka bagian informasi peserta untuk memeriksa persyaratan serta mengikuti proses pengajuan kelayakan
  3. Ajukan klaim manfaat: Setelah dinyatakan memenuhi syarat, buka menu klaim manfaat atau pilih fitur pengajuan klaim yang tersedia
  4. Penuhi komitmen pencarian kerja: Peserta perlu mengisi Surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) dan memenuhi ketentuan yang berlaku selama menerima manfaat

Besaran dan jenis manfaat JKP

Peserta yang lolos verifikasi dapat menerima manfaat berikut:

  • Uang tunai: sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5 juta. Manfaat diberikan paling lama enam bulan.
  • Informasi pasar kerja: berupa informasi lowongan, asesmen diri, dan konseling karier.
  • Pelatihan kerja: pelatihan berbasis kompetensi yang dapat diselenggarakan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Dengan memahami syarat mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan cara mengajukannya, pekerja yang terkena PHK dapat memeriksa kelayakan sejak dini. Pastikan dokumen lengkap dan ajukan manfaat sebelum batas waktu enam bulan berakhir.

(gas/fef)
placeholder