Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) saat masih aktif bekerja. Simak cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya adalah memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami pekerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setiap bulannya, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran yang nantinya akan dijadikan sebagai dana JHT.
Saldo JHT dapat dicairkan ketika seseorang tidak memiliki pekerjaan, baik itu mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau pensiun.
Bisakah cairkan JHT tanpa resign? Dana JHT dapat diambil ketika peserta masih aktif bekerja asalkan peserta sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Namun, pencairan penuh atau 100 persen hanya bisa jika status kepesertaan nonaktif, misalnya karena mengundurkan diri, kontrak habis, atau pensiun. Peserta yang masih aktif dibolehkan mengambil sebagian dari JHT miliknya sebesar 10 persen atau 30 persen.
Pencairan JHT 10 persen bisa digunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kebutuhan pribadi tanpa syarat khusus.
Sementara, pencairan JHT 30 persen bisa digunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya ketika peserta akan membeli rumah atau merenovasi rumah.
Oleh karena itu, peserta wajib melampirkan dokumen terkait kepemilikan atau rencana pembelian rumah. Kedua skema ini dapat diajukan oleh peserta yang masih aktif bekerja dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Selain memiliki masa kepesertaan selama 10 tahun, peserta juga harus melengkapi persyaratan dokumen agar bisa mencairkan dana JHT dengan lancar.
Syarat dokumen tersebut adalah:
Pastikan semua dokumen dalam bentuk asli dan fotokopi, serta file digital jika ingin mengajukan secara online.
Terdapat beberapa cara untuk cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, yakni secara online melalui aplikasi atau secara offline dengan langsung mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
Pencairan sebagian dana tidak akan menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi jika suatu saat Anda akan berhenti kerja, tetap bisa mencairkan sisa saldo JHT secara penuh.
Namun, pastikan nomor rekening aktif dan sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari penolakan pencairan dana. Waktu pencairan dana pun tidak langsung karena memerlukan beberapa hari kerja setelah verifikasi berhasil.
Demikian cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign yang dapat dicoba secara online maupun offline. Semoga bermanfaat.
(sac/juh)