Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ini Macamnya

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 09:00 WIB
Ilustrasi. Beberapa jenis alat kesehatan ditanggung BPJS asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Berikut daftar alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS. (iStockphoto/mkitina4)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan berbagai macam pelayanan kesehatan, termasuk untuk alat bantu kesehatan. Berikut daftar alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS tidak hanya menanggung biaya rawat inap, pengobatan, maupun biaya operasi bagi pesertanya. Jika diperlukan, beberapa jenis alat penunjang kesehatan juga ditanggung dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Akan tetapi, tidak semua alat bantu kesehatan dapat ditanggung BPJS. Terdapat beberapa alat bantu yang ditanggung BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diharapkan dengan program ini, peserta juga bisa mendapatkan fasilitas pendukung kesehatan yang diperlukan untuk membantu meringankan beban ekonomi pada saat sakit.

Daftar alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS

Pengaturan mengenai alat kesehatan atau alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Permenkes ini mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat tujuh alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS. Alat bantu kesehatan tersebut mulai dari kacamata, alat bantu dengar, hingga korset tulang belakang.

Berikut ini daftar alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS.

1. Kacamata

Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan yang pertama adalah kacamata. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan mata dari dokter mata, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan penglihatan minimal 0,25 dioptri lensa silindris atau 0,5 dioptri lensa spheris bisa mengklaim kacamata.

Besaran klaim yang diberikan paling cepat sua tahun sekali dan bergantung dengan kelas BPJS Kesehatan yang diikuti oleh peserta. Untuk kelas 3 maksimal Rp165 ribu, kelas 2 maksimal Rp220 ribu, dan kelas 1 maksimal Rp330 ribu.

2. Alat bantu dengar

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan pendengaran bisa mendapatkan alat bantu pendengaran dengan maksimal tarif sebesar Rp1,1 juta. Alat bantu dengar ini paling cepat diberikan sekali dalam kurun waktu lima tahun dengan menyertakan indikasi medis yang diberikan oleh dokter THT.

3. Kruk

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan penyangga tubuh atau kruk. Biaya maksimal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah Rp385 ribu. Pemberian kruk ini harus berdasarkan indikasi medis dan akan diberikan secepatnya lima tahun sekali.

4. Collar neck

Collar neck atau penyangga leher akan diberikan dalam kurun waktu paling cepat dua tahun sekali. Adapun biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah Rp165 ribu dengan indikasi medis.

5. Protesa alat gerak

Protesa alat gerak baik tangan maupun kaki juga menjadi alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Biaya yang dicover oleh BPJS Kesehatan maksimal Rp2,75 juta untuk kaki atau tangan palsu. Protesa alat gerak diberikan lima tahun sekali dengan berdasarkan indikasi medis.

6. Protesa gigi

Selain protesa alat gerak, protesa gigi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Maksimal biaya yang dicover adalah Rp550.000 per rahang atau Rp1.100.000 untuk semua dan maksimal sekali dalam dua tahun.

7. Korset tulang belakang

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan korset tulang belakang dengan plafon maksimal sebesar Rp385.000. Korset tulang belakang ini akan diberikan dengan indikasi medis paling cepat sekali dalam dua tahun.

Langkah-langkah pengajuan alat bantu kesehatan

Untuk bisa mendapatkan alat kesehatan tersebut, peserta BPJS Kesehatan harus mengajukannya dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut ini langkah-langkah pengajuan alat bantu kesehatan:

  1. Kunjungi faskes pertama.
  2. Mengikut prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku.
  3. Dapatkan resep dari dokter Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
  4. Tebus resep di Apotek atau Farmasi.
  5. Legalisir resep.
  6. Kunjungi Fasilitas Kesehatan. Serahkan KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep yang telah dilegalisir sebelumnya.
  7. Pengajuan nilai ganti ke BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh pihak Apotek atau Fasilitas Kesehatan.

Demikianlah pembahasan mengenai daftar alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

(ahd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK