Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan biaya untuk sejumlah alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini melingkupi kacamata, alat bantu dengar, hingga kaki palsu.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau disebut gratis, bantuan BPJS Kesehatan memiliki batas tarif dan persyaratan tertentu. Karena itu, peserta perlu memahami prosedur pengajuan klaim dan ketentuan setiap alat kesehatan sebelum menggunakannya.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan alat bantu kesehatan dengan BPJS dan apa saja ketentuan yang berlaku? Berikut penjelasannya.
Cara mendapatkan alat bantu kesehatan gratis dengan BPJS
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara mendapatkan klaim alat kesehatan dari BPJS Kesehatan.
- Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kamu bisa mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai fasilitas terdaftar.
- Kemudian, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Peserta harus melakukan pemeriksaan dan prosedur rujukan sesuai kebutuhan medis.
- Setelah itu, silakan lakukan pemeriksaan untuk mendapatkan resep alat bantu kesehatan dari dokter bila memenuhi indikasi medis.
- Berikutnya melakukan legalisasi atau verifikasi resep.
- Nantinya kamu akan diminta untuk mendatangi fasilitas kesehatan rekanan. Jangan lupa untuk membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi ke apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Terakhir, ajukan klaim bantuan biaya. Adapun pengajuan nilai gantinya akan dilakukan oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat bantu kesehatan yang mendapat bantuan biaya dari BPJS Kesehatan. Berikut daftar alat kesehatan beserta batas tarif dan ketentuannya.
1. Kacamata
BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya kacamata dengan ketentuan:
- Rp165.000 untuk peserta PBI atau hak rawat kelas 3.
- Rp220.000 untuk peserta hak rawat kelas 2.
- Rp330.000 untuk peserta hak rawat kelas 1.
- Diberikan paling cepat dua tahun sekali.
- Memiliki indikasi medis minimal sferis 0,5 dioptri atau silindris 0,25 dioptri berdasarkan resep dokter spesialis mata.
2. Alat bantu dengar
Alat bantu dengar digunakan untuk membantu peserta yang mengalami gangguan pendengaran. Ketentuannya meliputi:
- Bantuan biaya maksimal Rp1.100.000.
- Diberikan paling cepat lima tahun sekali.
- Harus berdasarkan indikasi medis dan resep dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).
3. Protesa alat gerak
Protesa alat gerak adalah alat pengganti anggota tubuh, seperti tangan atau kaki palsu. Fasilitas ini dapat didapatkan dengan syarat:
- Bantuan biaya maksimal Rp2.750.000.
- Diberikan paling cepat lima tahun sekali untuk alat yang sama.
- Harus berdasarkan resep dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
4. Protesa gigi
Protesa gigi ialah alat pengganti gigi yang hilang sesuai kebutuhan medis. Ketentuannya meliputi:
- Bantuan biaya maksimal Rp1.100.000.
- Diberikan paling cepat dua tahun sekali.
- Harus sesuai indikasi medis.
5. Korset tulang belakang
Korset tulang belakang digunakan untuk membantu menopang tulang belakang sesuai kebutuhan medis. Ketentuannya meliputi:
- Bantuan biaya maksimal Rp385.000.
- Diberikan paling cepat 2 tahun sekali atau indikasi medis.
6. Collar neck
Collar neck merupakan alat penyangga leher yang digunakan sesuai kebutuhan medis. Syarat dan ketentuannya:
- Bantuan biaya maksimal Rp165.000.
- Pemberian mengikuti indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
7. Kruk
Kruk adalah alat bantu berjalan untuk menopang tubuh saat peserta mengalami gangguan mobilitas. Ketentuannya meliputi:
- Bantuan biaya maksimal Rp385.000.
- Diberikan paling lama 5 tahun sekali berdasarkan ketentuan indikasi medis.
Perlu diingat, nilai bantuan tersebut ialah batas tarif yang ditanggung, bukan jaminan seluruh harga alat kesehatan dibayar BPJS Kesehatan.
Maka itu, sebelum mengajukan klaim, peserta sebaiknya memastikan persyaratan terbaru kepada BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Itulah cara mendapatkan alat bantu kesehatan gratis dengan BPJS. Semoga bermanfaat!
(san/fef)

