Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi salah satu dokumen penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau keringanan biaya.
Namun, masih banyak orang yang belum memahami cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dan syaratnya, mulai dari menyiapkan dokumen hingga mengajukan permohonan ke kantor kelurahan atau desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pengurusan SKTM umumnya dimulai dari tingkat RT dan RW sebelum dilanjutkan ke kantor kelurahan atau desa. Kelengkapan berkas menjadi hal penting agar permohonan dapat diproses dengan lancar.
Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan dan bagaimana tahapan pengurusannya? Simak panduan berikut untuk mengetahui langkah-langkahnya.
Apa itu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)?
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Miskin (SKM) merupakan dokumen resmi yang menerangkan kondisi ekonomi seseorang atau keluarga yang tergolong kurang mampu.
Dokumen ini dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan bantuan sosial, keringanan biaya pendidikan, beasiswa, atau bantuan biaya pengobatan sesuai ketentuan instansi terkait.
Syarat membuat SKTM
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut agar proses administrasi berjalan lebih mudah.
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat pengantar RT dan RW
4. Surat pernyataan tidak mampu
5. Materai
6. Dokumen pendukung, seperti surat dari sekolah, kampus, puskesmas, atau rumah sakit jika SKTM digunakan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan
Persyaratan tersebut dapat berbeda di setiap wilayah. Oleh karena itu, pastikan Anda memeriksa ketentuan kantor kelurahan atau desa setempat sebelum mengajukan permohonan.
Cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Setelah seluruh dokumen tersedia, ikuti cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM berikut.
1. Meminta surat pengantar kepada ketua RT
Langkah pertama adalah mendatangi Ketua RT sesuai alamat tempat tinggal. Sampaikan tujuan pengajuan SKTM dan serahkan dokumen yang diperlukan.
Petugas RT akan membantu menyiapkan surat pengantar serta surat pernyataan tidak mampu sesuai prosedur setempat.
2. Meminta pengesahan ketua RW
Berikutnya, bawa surat dari RT ke Ketua RW untuk mendapatkan tanda tangan dan pengesahan. Pastikan identitas pemohon serta tujuan penggunaan SKTM tercantum dengan benar pada dokumen tersebut.
3. Mengajukan permohonan ke kantor kelurahan atau desa
Setelah dokumen memperoleh pengesahan RT dan RW, kunjungi kantor kelurahan atau desa. Serahkan berkas kepada petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya.
4. Menunggu verifikasi dan penerbitan SKTM
Petugas akan memeriksa dokumen dan, jika diperlukan, melakukan verifikasi kondisi ekonomi pemohon. Apabila persyaratan terpenuhi, SKTM akan diterbitkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat yang berwenang.
Demikian cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, lengkap dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat.
(gas/asr)

