Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU Rp900 Ribu? Ini Kriterianya
Pemerintah berencana melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026 bagi para pekerja. Lalu, siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 ini?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI akan menyalurkan BSU untuk kuartal IV 2026. Dana BSU ini tidak dicairkan per bulan tetapi dicarikan untuk tiga bulan sekaligus.
Lihat Juga : |
Pekerja yang masuk dalam daftar penerima BSU akan menerima tunjangan sebesar Rp900 ribu. Berdasarkan pencairan BSU tahap sebelumnya, terdapat kriteria untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU.
Hal ini bisa menjadi rujukan untuk mengetahui kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026 sebelum diumumkan oleh pemerintah.
Siapa saja yang berhak menerima BSU?
Dirangkum dari berbagai sumber, tidak semua pekerja bisa memperoleh manfaat dana BSU ini. Hanya pekerja terpilih yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah saja yang bisa mendapatkan bantuan dana BSU.
Diharapkan dengan dilakukannya penetapan kriteria penerima BSU ini dapat membuat anggaran bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah bisa tepat sasaran untuk para pekerja yang sangat membutuhkan.
Tujuan diberikannya dana BSU untuk para pekerja ini adalah untuk menjaga daya beli buruh atau pekerja dalam kondisi ekonomi seperti saat ini. Selain itu, dengan bantuan dana BSU ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.
Berikut ini kriteria pekerja yang berhak menerima BSU.
1. Warga Negara Indonesia
Kriteria pertama yang bisa mendapatkan BSU adalah pekerja tersebut harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Tak hanya itu saja, calon penerima BSU juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pastikan semua data kependudukan sama dan sesuai untuk memudahkan proses verifikasi dan pencocokan data.
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif
Pekerja yang bisa diusulkan menjadi calon penerima BSU harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan status kepesertaan masih aktif berdasarkan data terbaru.
Yang harus menjadi catatan adalah, tidak semua pekerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan aktif sudah pasti menjadi penerima BSU. Pasalnya, masih ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi oleh pekerja tersebut untuk bisa mendapatkan BSU.
3. Gaji maksimal Rp3,5 juta
Berdasarkan peraturan penerimaan BSU sebelumnya, terdapat maksimal gaji yang ditetapkan oleh pemerintah bagi pekerja yang bisa mendapatkan program BSU ini.
Pada tahun sebelumnya, gaji atau upah pekerja yang dapat diusulkan menjadi penerima manfaat BSU maksimal Rp3,5 juta.
4. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
Bagi seseorang yang berprofesi sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak bisa mendapatkan BSU. Program ini dikhususkan hanya untuk pekerja selain anggota ASN, TNI dan Polri.
5. Bukan penerima PKH
Kriteria pekerja yang berhak menerima BSU yang terakhir adalah bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Jadi, penerima BSU akan lebih diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bansos lainnya.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk ke dalam daftar penerima BSU tahap IV 2026 bisa melakukan pengecekan secara mandiri.
Pengecekan daftar penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau dengan memanfaatkan aplikasi JMO.
Demikian penjelasan siapa saja yang berhak menerima BSU Rp900 ribu dari pemerintah.
(ahd/fef)