Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu tengah dinantikan pencairannya oleh para pekerja. Namun demikian, tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan bantuan ekonomi dari pemerintah ini.
Lalu, apa syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU Rp900 ribu ini?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu ini disalurkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Namun, hingga kini tanggal pasti pencairan BSU masih belum diumumkan secara resmi.
Program bantuan ini diberikan dalam rangka menjaga daya beli pekerja atau buruh yang berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah gejolak ekonomi.
Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima BSU 2026. Masing-masing pekerja akan memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus menjadi Rp900 ribu selama tiga bulan. Estimasi anggaran yang disiapkan untuk merealisasikan program ini adalah hampir Rp12 triliun.
"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Berdasarkan pencairan BSU tahap sebelumnya, terdapat kriteria untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU.
Hal ini bisa menjadi rujukan untuk mengetahui kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026 sebelum diumumkan oleh pemerintah.
Syarat pekerja mendapatkan BSU Rp900 ribu
Tidak semua pekerja bisa memperoleh manfaat dana BSU ini. Hanya pekerja sesuai dengan kriteria yang bisa mendapatkan bantuan dana BSU.
Diharapkan dengan dilakukannya penetapan kriteria penerima BSU ini dapat membuat anggaran bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah bisa tepat sasaran untuk para pekerja yang sangat membutuhkan.
Berikut ini kriteria pekerja yang berhak menerima BSU.
1. Warga Negara Indonesia
Kriteria pertama yang bisa mendapatkan BSU adalah pekerja tersebut harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif
Pekerja yang bisa diusulkan menjadi calon penerima BSU harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan status kepesertaan masih aktif berdasarkan data terbaru.
3. Gaji maksimal Rp3,5 juta
Berdasarkan peraturan penerimaan BSU sebelumnya, terdapat maksimal gaji yang ditetapkan oleh pemerintah bagi pekerja yang bisa mendapatkan program BSU ini.
Pada tahun sebelumnya, gaji atau upah pekerja yang dapat diusulkan menjadi penerima manfaat BSU maksimal Rp3,5 juta.
4. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
Bagi seseorang yang berprofesi sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak bisa mendapatkan BSU. Program ini dikhususkan hanya untuk pekerja selain anggota ASN, TNI dan Polri.
5. Bukan penerima PKH
Kriteria pekerja yang berhak menerima BSU yang terakhir adalah bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Jadi, penerima BSU diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bansos lainnya.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk ke dalam daftar penerima BSU tahap IV 2026 bisa melakukan pengecekan secara mandiri.
Pengecekan daftar penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO, sebagai berikut.
- Unduh dan instal aplikasi JMO melalui Play Store maupun App Store.
- Daftar akun baru dengan NIK KTP dan nomor HP atau "login" jika sudah mempunyai akun.
- Cari menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
- Isi data diri seperti, NIK KTP, nama lengkap pekerja, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Klik menu "Lanjutkan".
- Halaman akan menampilkan pemberitahuan pencairan dana BSU.
Demikian penjelasan syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026 dari pemerintah.
(fef)
